TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN VONIS PIDANA ANAK PADA KASUS PIDANA NARKOBA DI RUMAH TAHANAN KELAS II B LUBUK SIKAPING

Hj. Darlisma,SH.,MH Nurafni

Sari


Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
merupakan salah satu sumber daya manusia untuk keberlangsungan sebuah bangsa dan negara
Dalam pertimbangan penjatuhan pidana anak pengguna narkoba perlu penanganan dan
perhatian khusus. Hal ini diwujudkan dalam setiap keputusan hakim, dengan mengutamakan
faktor-faktor yang bersifat mendidik, mengayomi, dan membimbing terpidana anak, walaupun
hukuman tetap tidak mungkin dihindari.
Hasil penelitian tentang pertimbangan hakim untuk memutus pidana dalam kasus
tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh anak adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Pertimbangan yuridis berupa dakwaan jaksa, keterangan terdakwa, barang bukti, pasal-pasal
dan peraturan hukum pidana, dan pertimbangan non yuridis seperti, latar belakang perbuatan
terdakwa, kondisi diri, dan keadaan sosial ekonomi terdakwa. Dalam 2 (dua) kasus yang
diteliti ternyata Hakim tidak menggunakan diskresi dan/atau diversi. Hakim memberikan
putusan tidak untuk rehabilitasi kepada anak, karena putusan adalah sebagai bagian
kebijaksanaan yang harus dilalui anak di Lembaga Pemasyarakatan.
Walaupun satu persatu kasus telah diputus pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping,
namun aturan diversi sebagai aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dijalankan dalam kasus yang telah diteliti.Saran peneliti
kepada pengadilan Negeri Lubuk sikaping untuk kasus pengguna narkotika anak proses
diversi harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Demikian pula demi kepentingan terbaik anak diskresi tetap bisa
dilaksanakan, terutama untuk memberikan rehabilitasi medis dan sosial tanpa pidana penjara.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


PerUndang-undangan

Undang–undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor11Tahun 2012 Tentang Sistem PeradilanPidana Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35Tahun 2009.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara

pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan jo ketentuan di PP

Nomor 99. Pasal 34A PP 99 mengatur bahwa pemberian remisi

kepada narapidana.

Buku

Aziz syamsuddin, 2011 Tindak Pidana khusus,penegakan hukum pidana

narkotika,Jakarta,Sinar Grafika

AdamiChazawi, 2002, “PembelajaranHukumPidanaBagian1”.Jakarta,

PenerbitPT.RajaGrafindoPersada.

Astuti, Made Sadhi. 2003. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak.

Universitas Negeri Malang Press. Malang.

Barda Nawawi Arief, 2009,Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, “Perspektif

Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbadingan Beberapa Negara”,

Badan Penerbit Universitas Diponegoro,Semarang,

Departemen Kehakiman 1997. Manual Kemasyarakatan, Dirjen

Pemasyarakatan, Jakarta.

Monks Knoers Hadinoto, Siti Rahayu, 2006, Psikologi Perkembangan,

Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya, Yogyakarta,Gajah Mada

University Press.

Wadong, Maulana Hasan, 2000, Advokasi dan Hukum PerlindunganAnak,PT.

Grafindo Indonesia,Jakarta.

P.A.F.Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Adya Bakti,

Bandung.

Majalah, Makalah, Karya Ilmiah dan sumber lainnya

Muh An’im Fatahna, 2009, Bahaya Narkoba Bagi Remaja, (skripsi)

http.//www.napzaIndonesia.com, di akses tanggal 16 Mei 2011.

www.basiroh_1428@yahoo.co.idDiakses Tgl.8 Juli 2016




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i76.297

Article Metrics

Sari view : 96 times
PDF - 158 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.