ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN BARU ATAS HUTAN ALAM PRIMER DAN LAHAN GAMBUT UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI)

M. Tartib

Sari


Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dimaksudkan sebagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut serta penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Muncul persoalan ketika aturan turunannya yang mengatur tentang penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang diatur didalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai tidak profesional dan tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan. Hal ini tampak pada penetapan PIPPIB di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang hampir 96% dari keseluruhan luas wilayah terkategori sebagai kawasan PIPPIB dan hanya menyisakan sekitar 4% wilayah yang bebas dari kawasan PIPPIB. Akibatnya masyarakat Kepulauan Meranti pada umumnya tidak bisa memanfaatkan hak milik atas tanahnya secara utuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terkait kebijakan Penghentian Pemberian Izin Baru Atas Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada penetapan PIPPIB ditemukan tidak professional dan tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan. Pemetaan PIPPIB yang tidak profesional tersebut berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang diperparah dengan kondisi wabah Covid 19 yang melanda saat ini. Sebagai solusi maka perlu segera dibentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kepulauan Meranti yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) atau membentuk Tim Khusus yang bertugas untuk melakukan percepatan proses Kabupaten Kepulauan Meranti keluar dari kategori wilayah yang termasuk dalam wilayah PIPPIB berkerjasama dengan instansi terkait.

 

Kata Kunci : Kesejahteraan, PIPPIB dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A.P. Parlindungan. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.

Bernald L. Tanya, Yoan N. Simajuntak dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Gentha Publishing. 2010.

Cristian Purba Dkk. Potret Keadaan Hutan Indonesia: Periode 2013-2017. Bogor: Forest Wach Indonesia. 2019.

Dicky Zulkarnain, Implikasi Inpres Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut Terhadap Kegiatan Pendaftaran Tanah (Studi Kasus : Provinsi Kalimantan Barat), Tesis, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2016.

Didik Mardianto, 2021, “Peran Badan Informasi Geospasial Dalam Penyelenggaraan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Pada Kawasan Hutan Primer Dan Gambut (PIPPIB)”, Bahan Rapat Konsultasi DPD-RI, Kementrian ATR/BPN, Kementrian LHK, Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Provinsi Riau Terkait PIPPIB, Selatpanjang.

Florianus SP Sangsun. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia. 2009.

Idham. Paradigma Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Guna Meneguhkan Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Bandung: Alumni. 2010.

Idham. Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Perspektif Otonomi Daerah untuk Mewujudkan Kemampuan Fungsi Lingkungan Hidup. Bandung: Alumni, 2011.

Idham. Analisis Kritis Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Milik Masyarakat Adat untuk Meneguhkan Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan. Bandung: Alumni. 2014.

LR. Wibowo, C. Woro Murdiati Runggandini dan Subarudi. Konflik Sumber Daya Hutan dan Reforma Agraria (Kapitalisme Mengepung Desa). Yogyakarta: Alfamedia. 2009.

San Afri Awang, 2007. Perubahan Kebijakan Atas Kewenangan Kelola Lahan Hutan Indonesia. Makalah. https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/?s= Perubahan+Kebijakan+Atas+Kewenangan+Kelola+Lahan+Hutan+Indonesia (diakses pada tanggal 1 juli 2021).

Sofyan, 2021, “Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPERATURAN PEMERINTAHIB)”, Bahan Rapat Konsultasi DPD-RI, Kementrian ATR/BPN, Kementrian LHK, Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Provinsi Riau Terkait PIPPIB, Selatpanjang.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali. 1985.

Syaiful Bahari. Land Reform di Indonesia: Tantangan dan Prospek ke Depan. Artikel pada Jurnal Karsa (Jurnal Pembaruan Pedesaan dan Agraria). Edisi 1 Tahun 2007.

Yopi Morya Immanuel Patiro. Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Keni Media. 2011.

https://mediaindonesia.com/read/detail/245048-konflik-agraria-di-era-jokowi-menurun. (diakses pada tanggal 8 November 2020).

https://sains.kompas.com/read/2016/10/16/12474581/jokowi.prona.sudah.35.tahun.baru.44.persen.tanah.warga.bersertifikat (diakses pada tanggal 8 November 2020).

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/03/25/oss-adalah/ (diakses pada tanggal 3 Juli 2021)

Wawancara :

Doni Syafrial, Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Meranti, Wawancara, Selatpanjang, 2 Juni 2021.

Aznirsyah, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Wawancara, Selatpanjang, 5 Mei 2021.

Dewi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP Kabupaten Kepulauan Meranti, Wawancara, Selatpanjan




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v15i1.2886

Article Metrics

Sari view : 910 times
PDF - 722 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.