HUKUM MENIKAHI AHLI KITAB

Desminar MA

Sari


Adapun hukum menikahi muslimah bagi laki-laki musyrik, dan kafir tidak boleh
secara mutlak termasuk di dalamnya ahlul kitab, berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa
Ta‟ala dalam surat al-Muntahanah. Allah Subhaanahu wa Ta‟ala berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuanperempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui mereka (benarbenar)
beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu
tiada halal pula bagi mereka. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar
kepada mereka maharnya. Dan Janganlah kamu tetap perpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu
bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum
Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”(Q.S al-Muntahanah: 10).
Beradsarkan ayat inilah, pada asalnya Allah Subhaanahu wa Ta‟ala mengharamkan
pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir, dan pernikahan orang kafir denga wanita
muslimah serta bahayanya seorang muslimah kembali kepada negara syirik setelah dia keluar
darinya karena dia tidak boleh tinggal di dalamnya. Kemudia setelah itu Allah Subhaanahu wa
Ta‟ala memberikan penjelasan yang ada pada surat al-Baqarah tentang diharamkannya
pernikahan seorang muslim dengan wanita musyrik atau pernikahan seorang wanita muslimah
dengan laki-laki musyrik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amin Suma, Kawin Beda Agama di Indonesia, Pen. Lintera Hati, Tangerang , 2015

Al-Mugniy, 9/546, tahqiq : Dr. „Abdullah bin „Abdul-Muhsin At-Turkiy & Dr. „Abdul-Fattaah

bin Muhammad Al-Huluw; Daar „Aalamil-Kutub, 3/1417.

Muhammad ibn Idris al-Syafi‟i, Al-Umm, jil. 6, diedit oleh Rif‟at Fauzi „Abd al-Mathlab,

(T.Tmpt : Dar al-Wafa‟, cet. I, 200

Syaikh „Abdurrahman bin Nashir As Sa‟di Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil

Mannan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Iyad bin „Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qomisi, Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan

Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al Harroni, Majmu‟atul Fatawa, terbitan

Darul Wafa dan Dar Ibnu Hazm.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v10i72.23

Article Metrics

Sari view : 1363 times
PDF - 1165 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.