PENGATURAN DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA JASA PARIWISATA DI KOTA BUKITTINGGI

Rika Aryati

Sari


Abstrak: Indonesia adalah negara wisata. Salah satu provinsi yang paling banyak dikunjungi adalah Sumatera Barat khususnya kota Bukittinggi. Ada banyak bisnis jasa pariwisata di sini yang mendukung kegiatan pariwisata, karena ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang paling. Untuk mencapai layanan bisnis Pariwisata yang berkualitas, pemerintah harus melakukan sertifikasi. Dengan demikian, penelitian ini mencoba mengkaji dan membahas tentang Peraturan dan Implementasi Sertifikasi Jasa Bisnis Pariwisata di Bukittinggi yang akan menjawab beberapa masalah. Mereka adalah, bagaimana regulasi sertifikasi nasional dan internasional, bagaimana implementasi regulasi sertifikasi dan upaya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi para wisatawan. Ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode yuridis empiris. Beberapa jawaban yang dapat disimpulkan adalah, tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang sertifikasi bisnis jasa pariwisata, dan di lain pihak dicakup oleh Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2012. Bukittinggi belum melakukan sertifikasi. Untuk melindungi para wisatawan pemerintah menerapkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha tentang layanan mereka, melakukan bimbingan kesadaran pariwisata kepada masyarakat dan bekerja sama dengan organisasi Pariwisata dan kepolisian di Bukittinggi. Kata kunci: Standardisasi; Bisnis; Pariwisata

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aminadin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004. A G.Guest, Law of Contract, oxford University Press, London, l979. AJ Muljadi. Kepariwisataan dan Perjalanan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2009 Bambang Sunggono, Metodologi Peneluian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002. Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta PT. Raja Gravindo Persada, 2004. Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar,2003, Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta, Bumi Aksara.

Lili Rasjidi dan I B wyasa Putra, Hukum sebagai suatu sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993. Oka A. Yoety. Anatomi Pariwisata, Bandung: Angkasa, 2008. Oka A. Yoety. Industri Pariwisata dan Peluang Kesempatan Keria, Jakarta: PT. Pertja, 2009. Oka A. Yoety. Penasaran Pariwisata, Bandung: Angkasa, 1996. Pitana, I Gde., Ketut Surya Diarta. Pengantar Ilmu Kepariwisataan, Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009. Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998. Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta Raja Grafindo Persada,1995. Wardiyanta. Metode Penelitian Pariwisata. Yogyakarta: cv. Andi omset, 2010. Khalid bin Yusoff, Economic Analysis of Contract Law, di dalam Euston Quah dan William Neilson (eds), Law and Economic Delvelopment Cass and Materials From south east Asia. Longman Singapore Publishers Ltd. Singapore, 1993. Ridwan Khairandy, Dasar-dasar hukum Perdata Internasional, Diktat Kuliah, Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1992. Sudargo Gautama. Kontrak Internasional Makalah dalam Petemuan Ilmiah mengenai Perkembangan Hukum Kontrak dalam praktek bisnis di Indonesia, tanggal 22 Februari 1993. Suparman Khan, "Apresiasi Hak Asasi Manusia dalam Rangka Demokratisasi di Indonesia", Jurnal Juresprudentia Vol. No.11 Tahun 2011.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v13i10.1623

Article Metrics

Sari view : 239 times
PDF - 635 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.