PELUNASAN BARANG GADAI DI KAMPUNG PADANG CUPAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Suhardi M.Ag

Sari


Maksud dari judul ini adalah bagaimana kedudukan hukum pelunasan barang gadai dengan mengkonversi nilai rupiah kepada emas ditinjau dari hukum Islam, pelunasan barang gadai dilakukan setelah beberapa tahun berjalan (kedepan) dan dalam penebusan sawah yang digadaikanpenerima gadai mendapatkan keuntungan dari pelunasan. Sementara penerima gadai juga telah memanfaatkan sawah yang digadaikan.
Motivasi penulis dalam membahas judul atau persoalan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya beberapa kasus dalam pelunasan barang gadai, yang manaterjadi beda pendapat antara penggadai dengan penerima gadai. Penggadai seharusnya menebus barang gadainya dengan harga uang yang dipinjam dan tidak melebihi dari pinjamannya, saat pelunasan dilakukan tidak terdapat kerugian terhadap penggadai.tetapi justru sebaliknya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif yaitu, sebuah penelitian yang dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan dan menganalisis data dilapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan gadai sawah di Padang Cupak dan penerima gadai yang disebut sebagai informan kunci untuk membantu penulis dalam mengumpulkan data-data di lapangan. Dalam pengumpulan data dilapangan metode yang penulis gunakan adalah melalui wawancara terhadap responden yaitu penggadai dan penerima gadai.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat digambarkan bahwa,mengkonversi nilai rupiah kepada emas munurut Islam yaitu hukumnya boleh karena merupakan suatu keadilan bagi penggadai dan penerima gadai.
Adapun pelunasan barang gadai di Kampung Padang Cupak dengan mempertimbangkan kenaikan harga emas sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam. Namun dalam praktek mengkonversi nilai uang dengan emas yang dilakukan masyarakat Kampung Padang Cupak belum sesuai dengan hukum Islam masih terjadi penyimpangan. Terutama penerima gadai hanya memperkirakan saja tidak menghitung harga emas pada saat transaksi gadai dan pelunasan, maka pihak penggadai selalu betrada pada posisi yang dirugikan

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v10i60-65.1610

Article Metrics

Sari view : 132 times
PDF - 157 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.