PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLE BLOWER DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sari
Dewasa ini permasalahan korupsi bukan lagi merupakan masalah lokal, tetapi merupakan fenomena transnasional yang membawa dampak bagi seluruh lapisan masyarakat dan bagi perekonomian suatu negara. Terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang sulit pembuktiannya, aparat penegak hukum kadang kala mendapatkan bantuan dari para pelapor atau pengadu atau yang lebih populer dikenal dengan istilah whistle blower. Whistle blower adalah sebutan bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang whistle blower memperoleh “serangan balik” dari pihak yang dilaporkan, akibatnya dirinya, keluarganya dan harta bendanya menjadi terancam. Permasalahan yang dibahas adalah kedudukan dari whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, perlindungan hukum terhadap whistle blower dalam penanggulangan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta pengaturan perlindungan hukum terhadap whistle blower di Indonesia pada masa depan. Hasil penelitian, bahwa Keberadaan whistle blower signifikan untuk mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Whistle blower memainkan peranan penting untuk “mengubah” kondisi masyarakat dan pemerintahan menjadi lebih baik. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum secara khusus mengatur mengenai whistle blower di Indonesia. Untuk itu negara memiliki kewajiban dan bertanggung jawab penuh untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum terhadap whistle blower.
Kata kunci: whistle blower, corruption.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Agustina, Shinta. 2006. Hukum Pidana Internasional Dalam Teori & Praktek. Padang: Andalas University Press.
Chazawi, Adami. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Bandung: PT. Alumni.
Dempster, Quentin. 2006. Whistle Blower Para Pengungkap Fakta. Jakarta: Impresum.
Fuady, Munir. 2004. Bisnis Kotor Anatomi Kejahatan Kerah Putih. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 2005. KUHP & KUHAP. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laboratorium Pusat Data Hukum Fakultas Hukum UAJY. 2007. Kumpulan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: CV. Andi Offset (Penerbit Andi).
Mulyadi, Lilik. 2007. Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Bandung: PT. Alumni.
Nurdjana, IGM. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahardjo, Satjipto. 1988. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Redaksi Sinar Grafika. 2008. Himpunan Peraturan Tentang Korupsi Dilengkapi dengan 9 Undang-Undang, 5 Peraturan Pemerintah, 2 Keputusan Presiden, 1 Instruksi Presiden, 2 Ketetapan MPR, dan 2 Keputusan Jaksa Agung. Jakarta: Sinar Grafika.
Rukmini, Mien. 2007. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
------------. 1983. Penegakan Hukum. Jakarta: BPHN.
Yanuar, Purwaning M. 2007. Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
B. Jurnal dan Majalah
Hiariej, Eddy O.S. 2010. Tetap Dijatuhi Pidana Bilamana Terlibat dalam Kejahatan. Newsletter Komisi Hukum Nasional (KHN), Vol.10, No.6 Juli 2010.
Mesmer-Magnus, Jessica R., dan Chockalingam Viswesvaran. 2005. Whistleblowing in Organizations: An Examination of Correlates of Whistleblowing Intentions, Actions, and Retaliation, dalam Journal of Business Ethics (2005) 62: 277-297 DOI 10.1007/s10551-005-0849-1, hal. 278
Manan, Bagir. 2005. Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. majalah hukum “Varia Peradilan”, Tahun XX No. 241, edisi November 2005. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) I.S.S.N-International Standard Serial Number No. 0215-0247, hal. 4.
Muchsin. 2007. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Perkara Pidana. majalah hukum “ Varia Peradilan”, Tahun XXII No. 258, edisi Mei 2007. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) I.S.S.N-International Standard Serial Number No. 0215-0247, hal. 21.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. 2011. Makalah:“Focus Group Discussion Divisi Kajian dan Riset”. Jakarta: Divisi Kajian dan Riset Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. UKP4.
Sidharta, B. Arief. 2004. Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). dalam Jentera (Jurnal Hukum),“Rule of Law”, edisi 3 Tahun II, November, hal.124-125.
Sulistia, Teguh. 2010. Perlindungan Hukum “Whistle Blower” Dalam Mengungkapkan Kasus (Hukum) Pidana, Makalah disampaikan pada Seminar Hukum Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang pada tanggal 2 Agustus 2010.
Usman, Anwar., dan AM. Mujahidin. 2001. Whistle Blower Dalam Perdebatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majalah Hukum “Varia Peradilan”, Tahun XXVI No. 304, edisi Maret 2011. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) I.S.S.N-International Standard Serial Number No. 0215-0247, hal. 5.
Wiyono, Eko. 2001. Whistle Blower Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Majalah Hukum “Varia Peradilan”, Tahun XXVI No. 304, edisi Maret 2011. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) I.S.S.N-International Standard Serial Number No. 0215-0247, hal. 12.
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i75.152
Article Metrics
Sari view : 889 timesPDF - 607 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.