PROSES PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN INTERNET BANKING SERTA JAMINAN YANG DIBERIKAN OLEH BANK BAGI NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING (STUDI PADA BANK BNI CABANG PADANG)

KARTIKA DEWI IRIANTO, S.H.,M.H.

Sari


Bentuk pelaksanaan kewajiban dilakukan berupa pelaksanaan prestasi  sesuai dengan kewajiban debitur antara lain penyetoran dana awal nasabah, aktivasi ATM, pengambilan dana dari ATM, serta proses pembelian voucher prabayar melalui internet banking. Proses pelaksanan hak dan kewajiban dalam perjanjian internet banking telah tercantum didalam syarat dan ketentuan BNI internet banking. Bentuk jaminan yang diberikan Bank bagi nasabah pengguna internet banking adalah menggunakan sistem keamanan International Internet Standard Security 3.0 dengan sistim enskripsi SSL 128 bit oleh Verisign, SSL (Secure Socket Layer), yaitu lapisan pertama sistem pengamanan BNI Internet Banking yang lazim digunakan dalam dunia perbankan, sehingga data dan dana nasabah akan  terjamin keamanannya.

 

Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Perjanjian Perbankan, Internet Banking.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Moch Chaidir Ali dkk, Pengertian-Pengertian Elememter Hukum Perjanjian Perdata, CV Mandar Maju, Bandung, 1993

Rahmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 2003

R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta,2004.

Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000.

Thomas Suyatno dkk, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia, Jakarta, 2003

Yan Soemaryana, Aspek Perlindungan Nasabah Dalam UU Perbankan, Bank dan Manajemen, PT.Gramedia, Jakarta, 1992

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992.

Undang-Undang No. 11 tahun 2004 Tentang Teknologi dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i75.149

Article Metrics

Sari view : 212 times
PDF - 162 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.