PERANAN INVESTASI SYARIAH DALAM MENINGKATKAN BUDAYA MENABUNG BAGI NASABAH PADA KJKS BMT ANDURING PADANG

Maidawati Maidawati

Sari


Abstrak: KJKS BMT Anduring Padang, sebagai salah satu lembaga keuangan syariah mikro, telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk mengembangkan usaha – usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dan meningkatkan budaya menabung bagi masyarakat melalui investasi syariah.Investasi syariah ini dilaksanakan dengan memakai akad mudharabah dan mudharabah mutlaqah.minimal nominal investasi untuk investasi dengan akad mudharabah sebesar Rp 5.000.000, dengan bagi hasil rata – rata 1 % jangka waktu 6 bulan ,dan Rp 10.000.000,- untuk investasi dengan akad mudharabah mutlaqah dengan lama penyimpanan dana minimal selama 6 bulan,apabila nasabah mengambil sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalti sebesar 1 %. Bagi hasil yang diberikan 50 : 50 ,bagi hasil ini merupakan bagi hasil terbesar yang diberikan oleh KJKS BMT di kota padang,walaupun KJKS BMT memberikan bagi hasil yang menggembirakan bagi investornya, hal ini tidaklah mengakibatkan KJKS BMT Anduring memberikan margin yang tinggi terhadap nasabah pembiayaannya dimana KJKS BMT Anduring memberikan margin pembiayaan 1 – 2 % untuk nasabahnya.Dengan adanya produk investasi syariah pada KJKS BMT Anduring,dapat meningkatkan budaya menabung bagi masyarakat bawah kecil dan kecil karena nominal investasi minimal dapat terjaukau dengan kemampuan mereka dan bagi hasil yang diterima juga lebih besar dari pada mereka menginvestasikan uangnya ke KJKS BMT lainnya,dan mereka juga tidak perlu waktu lama dan biaya untuk mengantar investasinya karena KJKS BMT ini berada dilingkungan tempat tinggal merek,.nasabah yang telah mengambil simpanannya pada watu jatuh tempo uumumnya, menyimpan kembali uangnya di KJKS BMT Anduring disamping bagi hasilnya besar, juga karena mereka tahu uang yang mereka investasikan dipergunakan oleh KJKS untuk membantu karib kerabat mereka,di Anduring,investasi juga dikelola secara syariah dan ini merupakan kerjasama yang saling menguntungkan antara nasabah pembiayaan,investor dan KJKS
Kata Kunci : Nasabah, Investasi, KJKS BMT.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


a. Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

b. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Yogyakarta,Ekonomisia,FE UI,2013

c. Muhammad Nafik HR, Bursa Efek dan Investasi Syari’ah, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2009.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i8.1477

Article Metrics

Sari view : 166 times
PDF - 193 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.