Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Staf Ahli Walikota Di Lingkungan Sekretariat Kota Pariaman.

Lara Indah Yandri, Gusriyanto Gusriyanto

Sari


Staf Ahli adalah pejabat yang ditunjuk untuk membantu Kepala Daerah yang bertugas menelaah suatu permasalahan yang terjadi atau mungkin akan terjadi di daerah untuk kemudian direkomendasikan pemecahannya. Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli sebagai pembantu Kepala Daerah bertugas untuk memberikan masukkan kepada Kepala Daerah sebelum membuat atau memutuskan suatu kebijakan tertentu agar kebijakan yang dihasilkan bisa maksimal. Sesuai dengan Peraturan Walikota Pariaman Tugas Pokok Staf Ahli berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009 adalah melaksanakan pengkajian, penganalisaan, dan pengembangan terhadap semua kebijakan pemerintah baik yang telah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan dan memberikan saran, masukan dan pendapat kepada Walikota berdasarkan data pengkajian dan penganalisaan sesuai dengan teori-teori ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya. Namun kenyataannya Staf Ahli Kota Pariaman tidak sesuai dengan bidang pendidikannya, serta tidak banyak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan Tupoksi yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009. Dengan demikian peneliti ingin melihat bagaimana Implementasi Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Staf Ahli di Lingkungan Sekretariat Kota Pariaman. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan desain penelitian deskriptif dengan memakai 7 indikator keberhasilan implementasi yang dikemukakan oleh Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier dengan indicator kesulitan teknikal, kejelasan dan konsistensi tujuan, integrasi hierarki didalam dan diantara lembaga pelaksana, aturan keputusan dari lembaga pelaksana, rekruitmen dari pejabat pelaksana, jangkauan formal oleh pihak luar dan komitmen dan skill pejabat pelaksana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulakan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Staf Ahli di Lingkungan Sekretariat Kota Pariaman hanya 2 indikator yang mulai jalan yaitu kejelasan dan konsistensi tujuan, dan jangkauan formal pihak luar. Sementara itu 5 indikator lainnya kesulitan teknikal, keputusan aturan lembaga pelaksana, integrasi hirarki, rekruitmen dari lembaga pelaksana dan komitmen dan skill belum terlaksana dengan semestinya. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Walikota, Uraian Tugas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bungin, Burhan, 2007. penelitian kualitatif. Jakarta: Perpustakaan Nasional

Dunn, Willian, Pengantar Analisis Kebijakan public .Yogya: Gajah Mada

Faisal, Sanifah. 1990. Penelitian kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi: Malang:YA3

Islamy, M Irvan , 1994. prinsip perumusan kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Kamisa. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Kartika

Koentjaraningrat. 1997. metode – metode penelitian masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Lexy, Moleong. 2004. metedologi penelitian kualitatif. Bandung Edisi revisi: Remaja Rosdakarya

Ekowati, Roro Lilik, 2009. Perencanaan Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau Program. Surakarta: Pustaka Cakra

Nugroho, Ryan. 2006 Publik Policy. Jakarta: Gremedia

Soehartono, Irwan. 2004. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya

Wahab, Solichin Abdul, Pengantar Analisis kebijakan Publik dari Formulasi ke Implementasi kebijakan Negara. Jakarta. Bumi Aksara. 1991

Subarsona, agus, 2005. analisis kebijakan publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Widodo, Joko. 2006. Analisis kebijakan publik, Malang: Bayu media publishing

Winarno, Budi . 2008. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Yogyakarta: MedcPress




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i6.1409

Article Metrics

Sari view : 273 times
PDF - 62 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.