TINDAKAN PREVENTIF PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Yusrizal Dj

Sari


Korupsi dengan segala macam bentuknya telah menyebabkan terjadinya berbagai krisis, dampak buruk yang ditimbulkannya hampir disemua aspek kehidupan, tidak saja dampak fisik material tetapi yang lebih berbahaya adalah dampak mental spritual dengan munculnya perubahan sikap moral masyarakat, dari saling menolong, bersatu dan kekeluargaan menjadi individualistik pengkhianat bangsa yang tidak punya rasa malu mengorbankan kepentingan orang banyak dan menghambat proses pembanagunan nasional. Korupsi bententangan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta diridhai Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu wajar apabil korupsi dinyatakan sebagai kejahatan kemanusian yang menyedihkan lagi memalukan dan termasuk bagian dari kemungkaran yang besar dan dinyatakan sebagai dosa besar yang harus diberantas. Agama Islam, melalui al-Qur‟an dan Hadits sebagai sumber pokok ajarannya, telah secara tegas mencegah dan melarang keras segala bentuk korupsi serta memberikan ancaman hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam al-Qur‟an dan Hadits dapat ditelusuri dan ditemukan sejumlah ketentuan (nas) yang dapat dipergunakan untuk mencegah dan melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya. Kata kunci: Preventif, Korupsi, dan Perspektif Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Qur‟an al Kariim Al-Jasas, Ahkam al-Qur‟an, IV, Beirut: Dar Ihya‟ at-Turas al-„Arabi, 1405 H/1984 M. As-Shana‟ani, Subulus Salam, juz IV, Beirut: Dar al-Sadr, tt. Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih, Umar Mujtahid. Penj., Syarah Hadits Arba‟in Imam an-Nawawi, cet. VII, Jakarta: Ummul Qura, 2017. Az-Zarqani, Muhammad Ibn „Abd al-Baqi Ibn Yusuf, Syarah az-Zarqani „ala Muwatta‟ al Imam Malik, Beirut: Dar al-Kutub al‟Ilmiyah, tt. Hasil Diskusi Kelompok I, dalam Halaqah Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Solo, 19-21 Agustus 2005. Horby, Oxford Advanced Learner‟s Dictionary, edisi ke-, Oxford: Oxfor University Press, 1989. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Anti Korupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah, cet. ke-1, Jakarta: PSAP, 2006. Presiden dan DPR RI, Kumpulan Perundang-undangan Anti KKN, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2005. Qal‟ahji, Muhammad Rawwas, dkk., Mu‟jam Lugat al-Fuqaha‟, Beirut: Dar an-Nafa‟is li at-tiba‟ah wa an-Nasyr wa at-Tauzi‟, 1985. Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-4, edisi II, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i2.1257

Article Metrics

Sari view : 790 times
PDF - 874 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.