PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR. 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BUKITTINGGI
Sari
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerimaan pajak pada saat
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pajak saat berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan No.91/PMK.03 /2015 mengalami peningkatan. Dari tahun 2012 sampai dengan
tahun 2015, persentase peningkatan penerimaan pajak yang terbesar yaitu pada tahun 2015 yaitu
sebesar 28,58%. Peningkatan ini didasarkan kepada kemauan Wajib Pajak untuk membayar pajak
yang terutang yang belum dibayarkan yang mana dapat dihapuskan sanksi administrasinya.
Peraturan ini memberikan apresiasi yang positif bagi Wajib Pajak dilihat dari meningkatnya
Kepatuhan Wajib Pajak yang sempat mengalami penurunan pada tahun sebelumnya yang
berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
Kata Kunci : Penghapusan, Kepatuhan, Permenkeu
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Diana, Anastasia. 2004. Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis.
Yogyakarta: Andi.
Fidel. 2010. Cara Mudah & Praktis Memahami Masalah-masalah Perpajakan. Jakarta: Grafindo
Persada.
Kholil, Syukur. 2006. Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: Citapustaka Media.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
. 2013. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Monic. 2011. Pengaruh Pemanfaatan Fasilitas Sunset Policy Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib
Pajak. SKRIPSI. Program S1 Akuntansi Universitas Diponegoro.
eprints.undip,ac,id>JURNAL_MONIC (diakses pada Senin, 25 April 2016)
Priantara, Diaz. 2013. Perpajakan Indonesia: Mitra Wacana Media.
Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Samudra, Azhari A. 2005. Perpajakan Di Indonesia Keuangan Pajak dan Retribusi.
Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama.
Sukardji, Untung. 2008. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Rajawali Pers.
Supramono. 2010. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: ANDI.
Waluyo.2008.Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Yahya, Marzuqi. 2012. Cara Praktis Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan
Pribadi. Jakarta: New Aggos.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan
Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan ketiga dari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i3.1214
Article Metrics
Sari view : 106 timesPDF - 211 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.