AKAD WADIAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Sari
Perbankan syariah pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi
Islam, terutama dalam bidang keuangan. Perbankan syariah dalam peristilahan
internasional dikenal sebagai Islamic Banking. Bank syariah pada awalnya dikembangkan
sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya
mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa
transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip
syariah Islam. Utamanya adalah yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan
maisir (perjudian), Gharar (ketidakjelasan) dan pelanggaran prinsip keadilan dalam
transaksi serta keharusan penyaluran dana investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal
secara syariah.
Lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah di Indonesia keberadaannya
telah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan Undang-undang nomor 7 tahun tahun 1992 tentang perbankan. Hingga kini
terdapat banyak institusi bank syariah di Indonesia.
Keberadaan lembaga keuangan dalam Islam adalah vital karena kegiatan bisnis dan
roda ekonomi tidak akan berjalan tanpanya. Bank syariah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan
berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari
segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur‟an dan As-Sunnah.
Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah dibentuk adalah sebagai koreksi atas
bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga yang dianggap oleh sebagian
ulama sebagai riba. Oleh karena itu dengan bank syariah dioperasikan tidak menggunakan
sistem bunga melainkan dengan sistem bagi hasil.
Kendatipun perbankan syariah melalui program-programnya telah mensosialisasikan
produk syariah ke masyarakat umum, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum
memahami beberapa produk syariah, padahal apabila dikaji tentang manfaatnya, semua
produk syariah tentunya mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam kehidupan
ekonomi umat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Ghofur Anshori, “Perbankan Syari‟ah di Indonesia”, Yogyakarya: Gadjah Mada University Press,
Tahun 2007
Adrian Sutedi, “Perbankan Syariah ,Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum”, Bogor: Ghalia Indonesia, Tahun
Adiwarman A. Karim, “Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan”, Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, Tahun 2004
Ahmad Basri bin Ibrahim, Azman bin Mohd Noor, “The Application of Wadi„ah Contract By Some
Financial Institutions in Malaysia”, International Journal of Business and Social Science Vol. 2 No. 3 Tahun
,
Muhammad Syafi‟I Antonio, “Bank Syari‟ah Dari Teori ke Praktek”, Jakarta:Gema Insani, Tahun
Muh Sabir, dkk, Pengaruh Rasio Kesehatan Bank Terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah
Dan Bank Konvensional Di Indonesia, Jurnal Analisis, Juni 2012, Vol 1 No. 1, ISSN 2303-1001
Veithzal Rivai, dkk., “Bank and Financial Institution Management Conventional &
Sharia Syistem”, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Tahun 2007
Mutasowifin, Ali, September 2003, Menggagas Strategi Bank Syari‟ah di Pasar Non muslim, Jurnal
Universitas Paramadina, vol 3 No 1, Jakarta
Muhammed Mustapha, “The Case for Integration of Islamic Banking Principles Into The Nigerian
Banking System”, African Journal of Social Science Volume 2 Number 2 (2012)
Hirsanuddin, “Hukum Perbankan Syariah di Indonesia”, Yogyakarta: Genta Press, Tahun 2008
Adiwarwan A. Karim, “Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan”, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
Gemala Dewi, “Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia”,
Jakarta : Kencana, Tahun 2007
Zainul Arifin, “Memahami Bank Syariah”, Jakarta : Pustaka Alvabet, 1999.
Muhammad Syafi‟I Antonio, “Bank Syari‟ah”, Jakarta: Gema Insani, Tahun 2007.
Syukriah Ali, Najah Mokhtar, Norridzwan Abidin, dan Rosliza MD Zani, “The determining factors of
wadiah saving deposits in Malaysia”, Elixir International Journal Universiti Teknologi MARA, Vol. 43 Februari
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i3.1213
Article Metrics
Sari view : 982 timesPDF - 19023 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.