HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI HARUS DIPAHAMI OLEH CALON MEMPELAI (STUDI KASUS KUA KECAMATAN KOTO TANGAH)

Desminar Desminar

Sari


Membicarakan kewajiban dan hak suami istri,terlebih dahulu kita membicarakan
apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs.
H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang
Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan
dengan baik.Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
Pada pengertian diatas jelas membutuhkan subyek dan obyeknya.Maka
disandingkan dengan kata kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami dan
istri,memperjelas bahwa kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan
penuhi untuk istrinya.Sedangkan kewajiaban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanan
dan lakukan untuk suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu yang
harus diterima suami dari isterinya.Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus
diterima isteri dari suaminya.Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami
merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.demikian juga kewajiban yang dilakukan istri
merupakan upaya untuk memenuhi hak suami,sebagaiman yang Rosulullah SAW jelasakan 

’‘ :Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh
istri kalian,dan kalian pun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan.’’
(Hasan: Shahih ibnu Majah no.1501.Tirmidzi II:315 no:1173 dan ibnu Majah I:594
no:1851)
Begitulah kehidupan berumah tangga,Mebutuhkan timbal balik yang searah dan
sejalan.Rasa salaing membutuhkan,memenuhi dan melengkapi kekurangan satu dengan
yang lainnya.tanpa adanya pemenuhan kewajiban dan hak kedunya,maka keharmonisan
dan keserasian dalam berumah tangga akan goncang berujung pada percekcokan dan
perselisihan.
Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan
yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungn suami isteri dan timbul hak dan
kewajiaban masing-masing timbal-balik.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


„Audah, Abdul Qadir. Tanpa tahun. At-Tasyri‟ Al-Jina‟iy Al-Islamy. Beirut: Dar Al-Kitab

Al-„Araby.

Basyir, Ahmad Azhar, H., 2007. Hukum Perkawinan Islam. Cet. 11 Yogyakarta: UII Press.

Furqan, H. Arif, dkk. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta: Departemen

Agama RI, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.

Ghozali, Abdul Rahman, Prof., DR., M.A., 2008. Fiqih Munakahat. Cet. 3 Jakarta:

Kencana Prenada Media Grup.

Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4. Jakarta: Bulan Bintang.

Kumpulan Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim. 2002.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i3.1206

Article Metrics

Sari view : 1057 times
PDF - 3033 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.