PELAKSANAAN AKAD MUDHARABAH PADA ASURANSI PENDIDIKAN DI PT.BUMIPUTERA SYARIAH CABANG PEKANBARU

Jelisye Putri Cenery

Sari


Pendidikan merupakan salah satu program yang diperioritaskan oleh pemerintah dengan
adanya program wajib belajar 9 tahun menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia wajib
mengikuti pendidikan minimal 9 tahun pendidikan. Pentingnya pendidikan menimbulkan
lahirnya lembaga asuransi dana pendidikan agar masyarakat dapat mempersiapkan pendidikan
anak secara terencana. Bagi umat Islam persiapan pendidikan yang menggunakan lembaga
perasuransian haruslah dilakukan tanpa melanggar ketentuan syariah Islam, sehingga asuransi
yang mengelola dana pendidikan pun haruslah telah menggunakan prinsip syariah dalam
pengelolaannya. Asuransi syari’ah menghapuskan unsur-unsur ketidakpastian (gharar),
perjudian (maysir), bunga uang (riba). Untuk menghilangkan unsur tersebut, maka asuransi
syariah menggunakan akad tabbaru’ dan tijarah dalam pelaksanaannya. Akad tijarah bertujuan
komersial yang dilakukan berdasarkan bagi hasil/mudharabah dalam pengelolaan premi yang
dibayarkan peserta kepada perusahaan perasuransian Berdasarkan hal tersebut diatas maka
penulis mengangkat beberapa permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan asuransi syariah
berdasarkan akad mudharabah di bidang asuransi pendidikan di PT.BUMIPUTERA
SYARIAH CABANG PEKANBARU.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Sumiyanto, 2005, Problem Dan Solusi Transaksi Mudharabah Di Lembaga

Keuangan Syari’ah Mikro Baitul Mal Wat Tamwil, Yogyakarta: Magistra Insanic.

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gajah

Mada University Press.

Dewi, Gemala. 2007. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di

Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mashudin, dan Moch. Chidir Ali. 1998. Hukum Asuransi. Bandung: Mandar Maju.

Muhammad, Abdulkadir. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.

Prakoso, Djoko, dan I Ketut Murtika. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT

Rineka Cipta.

Pusat Pengkajian Hukum Islam Dan Masyarakat Madani. 2009. Kompilasi Hukum

Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia

Press.

Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

. .2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Sonarto Zulkifli, 2003, Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta: Zikral Hakim.

Rastuti, Tuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan Memilih Produk Asuransi. Jakarta: PT. Buku

Seru.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i2.1193

Article Metrics

Sari view : 241 times
PDF - 432 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.