Perempuan Bekerja dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya perempuan yang ikut berperan serta dalam memenuhi nafkah keluarga. Hal ini yang tentunya sangat tidak relefan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada pada saat ini, yang mana nafkah tersebut merupakan kewajiban dari seorang suami kepada keluarganya. Mengingat banyaknya fenomena suami yang melalaikan kewajibannya memberi nafkah kepada keluarganya. Berdasarkan masalah tersebut muncul beberapa rumusan masalah yang akan diteliti dan dibahas pertama apakah faktor-faktor yang menyebabkan perempuan sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Kedua bagaimanakah pendapat para perempuan terhadap keterlibatannya dalam memberi nafkah untuk keluarga. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil penelitian dapat dilihat faktor yang menyebabkan perempuan sebagai pencari nafkah dalam keluarga faktor ekonomi yaitu faktor di mana kebutuhan ekonomi yang kurang, pada zaman semakin maju dan serba mahal tentu tidak cukup jika mengandalkan penghasilan dari suami saja yang tidak memiliki pekerjaan yang tetap, sehingga mengharuskan mereka untuk bekerja dan ikut serta dalam memenuhi ekonomi keluarga. Pendapat para perempuan terhadap keterlibatannya dalam memberi nafkah untuk keluarga dapat disimpulkan bahwasannya para perempuan ikhlas membantu suami dalam memenuhi nafkah keluarga agar terwujudnya rumah tangga yang sejahtera sesuai dengan yang diinginkan. Di dalam Hukum Islam tidak dilarang kepada perempuan untuk membantu suaminya dalam mencari nafkah, akan tetapi mereka harus berpegang teguh kepada kodratnya sebagai seorang perempuan, sebagai perempuan dari suami dan sebagai pendidik dari anak-anak demi terciptanya keluarga ideal.
Kata Kunci: perempuan, Nafkah, Keluarga
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
REFERENSI
Abdurrahman, 2007. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: CV Akademika Pressindo.
Armansyah & Mirna Taufik. Representasi Perempuan Pekerja Migran menurut Laki-laki di Kota Palembang. Vol 26, No 1 (2018)
Asriyati, urnal Al-Maiyyah, Volume 07 No. 2 tahun 2014
H.M.A Tihami, dkk. 2009. Fiqh Munakahat Kajian Fiqh Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali pers Jakarta.
Huzaemah, Tahidob Yanggo. 2010. Figh Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia
Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, (2007). Suami perempuan Berkarakter Surgawi, Penerbit: Pustaka Al-Kautsar Jakarta, h. 183
Abdurrahman, (2007). Kompilasi Hukum Islam, Penerbit: CV Akademika Pressindo Jakarta, h. 133
Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Moedrn, Yogyakarta: Graha ilmu
Muhammad, Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2007. Suami perempuan Berkarakter Surgawi, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar Jakarta
Nurlliana, Wanita Karir Menurut Hukum Islam, jurnal ilmiah Ke-
Islaman Alhkra Vol 9, No 1 (2010)
Rakhma, Annisa Putri. 2018. Jurnal Developmen and sosial Change, Vol. 1, No. 1
Salma, dkk., Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak (Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Madhiyah Pada Pengadilan Agama Di Sumatera Barat), Jurnal Hukum Islam, Vol.16 No.1 Juni 2017,: h. 168
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum islam Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang “Dasar Dasar Perkawinan”.
DOI: https://doi.org/10.31869/jkpu.v3i2.2327
Article Metrics
Abstract view : 2181 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 2381 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
Supported by Association
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.