Peran Pro Bono dalam Mengatasi Kesenjangan Hukum di Indonesia

Luthfi Priyatama

Sari


Praktik pro bono di Indonesia memainkan peran penting dalam mengatasi kesenjangan hukum, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang tidak memiliki kemampuan finansial. Meskipun demikian, pelaksanaan layanan pro bono masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan keterbatasan jumlah advokat yang bersedia memberikan layanan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi layanan pro bono di Indonesia serta dampaknya terhadap akses keadilan bagi kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang mendukung, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran tentang layanan pro bono dan memperluas jangkauan bantuan hukum di daerah terpencil. Dengan memaksimalkan praktik pro bono, diharapkan dapat tercipta akses keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dapat terwujud secara efektif.


Kata Kunci


Pro Bono, Akses Keadilan, Bantuan Hukum, Indonesia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Wicaksana, Dio Ashar et al. (2022). Indeks Akses Terhadap Keadilan Di Indonesia. 2019 cet. 2. Konsorsium Masyarakat Sipil Untuk Indeks Terhadap Keadilan.

Made Pasek Diantha. 2016 “Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”,Bandung: Prenada Media, hal. 142.

Undang-undang:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Jurnal:

M. Rizki Yudha Prawira. (2024) "Problematika Yuridis Praktik Pro Bono oleh Advokat: Tantangan Mewujudkan Perluasan Akses terhadap Keadilan di Indonesia," Jurnal Hukum Forschungsforum , Vol. 1 No.2: 1-18.

Ayu Lestari dan Rudi Hartono. (2023) "Implementasi Pro Bono Publico pada Pemberian Bantuan Hukum," Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 9 : 3298-3307.

Hani Rafika Putri. 2023 "Implementation of Free Legal Aid (Pro Bono) for the Poor in Indonesia,"Journal of Legal Studies, Vol. 12 No. 1: 45-60.

Clay Vulcanobrata D dan Sigid Riyanto. 2022 “Implementasi Pemberian Jasa Hukum Pro Bono Notaris,” Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 10 No. 2: 67-80.

Website:

Amrie Hakim, "Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat,"Hukumonline,diaksesdari[hukumonline.com](https://www.hukumon line.com/berita/a/sejumlah- tantangan-implementasi-bantuan-hukum-pro- bono-oleh-advokat- lt639afdfe9fd59/).

"Law Firm Membantu Penanganan Kasus LBH melalui Praktik Pro Bono," Bantuan Hukum, diakses dari [bantuanhukum.or.id](https://bantuanhukum.or.id/law- firm-membantu-penanganan-kasus-lbh-melalui-praktik-pro-bono/).


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##