Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas di Kota Bukittinggi: Suatu Analisis Normatif
Sari
Penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas di Kota Bukittinggi merupakan isu penting dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penegakan hukum lalu lintas di Kota Bukittinggi dengan pendekatan normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan studi dokumen, yakni mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan lokal, serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan penegakan hukum lalu lintas di Kota Bukittinggi mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah setempat, terdapat sejumlah kendala dalam implementasinya. Kendala utama meliputi terbatasnya jumlah petugas lalu lintas, infrastruktur yang kurang memadai, dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, penegakan sanksi yang kurang tegas dan penggunaan teknologi yang terbatas seperti sistem tilang elektronik (ETLE) turut menghambat efektivitas kebijakan tersebut. Sebagai rekomendasi, disarankan untuk meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, memperkuat infrastruktur penegakan hukum, serta melibatkan masyarakat melalui edukasi keselamatan berlalu lintas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan kebijakan penegakan hukum lalu lintas di Kota Bukittinggi, guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andrianto. "Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Besar Indonesia: Tantangan dan Prospek". Jurnal Teknologi Hukum, Vol. 9, 2022, hal. 150-165.
Asep Syaefudin. "Efektivitas Penegakan Hukum Lalu Lintas di Kota-Kota Besar Indonesia". Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 10, 2021, hal. 225-238.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bukittinggi. Statistik Transportasi dan Lalu Lintas di Kota Bukittinggi (2022).
Gresik, M. D. G. "Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Lalu Lintas: Sebuah Perspektif". Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 34 No. 2, 2020, hal. 112-125.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pedoman Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (2021).
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas. Laporan Tahunan Penegakan Hukum Lalu Lintas (2023).
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Pengaturan Lalu Lintas (Dokumen Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, 2021).
Peter M. O'Brien. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: Sage Publications, 2014.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1986.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 96).
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##