Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Pemeriksaan Biasa, Cepat, Singkat Di Pengadilan Negeri Batusangkar
Sari
sistem peradilan pidana di Indonesia diketahui memiliki beberapa tahap untuk mekanisme dalam proses penanganannya sebuah kasus kriminal. Pada tahap itu Yang pertama adalah ujian atau pengakuan dengan investigasi dan investigasi dilakukan oleh polisi, selanjutnya diserahkan ke kejaksaan untuk diselidiki lebih lanjut dan sampai pada prosesnya delegasi di pengadilan dan seterusnya akhirnya diadili. Tahap Penhauluan yang yang dilakukan oleh penyidik yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.. Persidangan di Pengadilan yang adil menjadi syarat penting guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan damai. Persidangan pada umumnya adalah persidangan di dalam gedung Pengadilan yang biasa juga disebut sebagai Persidangan Secara Langsung. Tujuan penelitian yaitu meneliti Pelaksaan pemeriksaan perkara pidana dengam pemeriksaan biasa , cepat, singkat, di pengadilan negeri batusangkar. Bagaimana Pelaksaan Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Pemeriksaan Biasa, Cepat, Singkat di Pengadilan Negeri Batusangkar. dan penelitian hukum yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan bahan perpustakaan serta bahan hukum lainnya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Andi Hamzah, (2014). Hukum Acara Pidana, Sinar Grafik, Jakarta.
H. Suyanto,(2018), Hukum Acara Pidana, Zifatama Jawara, Taman Pondok Jati.
M. Karjadi dan R. Soesilo, (1988) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Politeia Bogor.
Rahaditya, (2024). Hukum Acara Pidana, Cv.Literasi Nusantara Abadi, Kota Malang.
Wirjono Prodjodikoro, (1882). Hukum Acara Pidana Indonesia, Alumin, Bandung.
Jurnal:
Anggraeni, D.N., Basri, B., & Hakim, H.A. (2023). Perbandingan Model Pemeriksaan Perkara Pidana di Persidangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum dan Masyarakat Borobudur, 2(2).
Huda, MC, & HI, MH S (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Nurita, C (2024). Mekanisme Pemeriksaan Dalam Tindak Pidana Dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Jurnal Ilmiah Metadata, 6 (3).
Palandung, J. G. (2015). Pelimpahan Perkara Pidana Ke Pengadilan Negeri Dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Lex Et Societatis, 2(7).
Sardari, A. A. (2022). Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum. Journal of Islamic Family Law, 1(1).
Tutuhatunewa, Meg (2021). Pembuktian Dalam Acara Pemeriksaan Biasa dan Cepat Perkara Disidang Pengadilan. Lex Privatum, 9 (12).
Website:
https://sipp.pn-batusangkar.go.id. Diakses pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024, pada pukul 13.30 WIB.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##