Tinjauan Hukum Peranan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Kejaksaan dalam Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Sarah Firdaus, Yenni Fitri

Sari


Otonomi daerah dalam konteks Indonesia merupakan salah satu agenda utama reformasi yang bertujuan memangkas kesenjangan ekonomi-politik antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi dalam konteks Indonesia diyakini sebagai sebuah cara untuk membangun pemerintahan yang efektif, mengembangkan pemerintahan yang demokratis, menghargai keragaman lokal, menghormati dan mengembangkan potensi masyarakat lokal, serta memelihara integrasi nasional. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu kegiatan untuk dilakasanakan dimasa depan dalam hal ini berawal dari tahapan-tahapan proses penyusunan program dan aktivitas yang melibatkan berbagai elemen didalamnya, demi pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dengan tujuannya untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dalam suatu lingkungan atau wilayah yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu. Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Pada Prespektif Hukum memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan (crime), koruptor adalah penjahat, dan oleh karenanya yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah menindak para koruptor dengan jerat-jerat hukum, serta memberantas korupsi dengan memperkuat perangkat hukum seperti melalui Undang-undang dan aparat hukum. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis –normatif. Penelitian ini ditujukan untuk memecahkan sebuah masalah dalam bidang. Dan teknik pengumpulan data yaitu melalui teknik dokumen, dengan mengandalkan dokumen, jurnal dan buku. Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) berperan penting dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah dengan melakukan pengawasan dan pendampingan. Kejaksaan juga berkontribusi dalam penegakan.


Kata Kunci


Pembangunan daerah, kejaksaan, tindak pidana korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Amalia Syauket. Tindak Pidana Korupsi.Malang:PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2022

Evi Hartati,S.H. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika,2017

Jan. S. Marinka. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar

Grafika, 2017

Prakoso Djoko. Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat. Jakarta: Balai Aksara Yudhistira,1985

Jurnal:

Desi Sommaliagustina, (2019), Implementasi Otonomi Daerah dan Korupsi Kepala

Daerah, Vol. 1 No. 1

Fathur Rachman, (2018), Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,

Vol. 9 No. 2

Hanly Fendy Djohar Siwu, (2019), Strategi Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi

Daerah, Vol. 3 No. 1

Hudali Mukti, (2019), Peranan Kejaksaan Tinggi Dalam Pencegahan Tindak Pidana

Korupsi Di Kalimantan Timur, Vol. 4 No. 5

Listiyono Santoso, (2015), Model Strategi Kebudayaan Dalam Pemberatasan Korupsi di

Indonesia, Vol. 5 No. 1

Markhy S. Gareda, (2015), Perbuatan Menghalangi Proses Pengadilan Tindak Pidana

KorupsiBerdasarkan Pasal 21 UU NO. 31 tahun 1999 Juntco UU NO. 20 Tahun 2001, Vol. 4 No. 1

Muhammad Junaidi Marthin, (2019), Kedudukan tim pengawal dan pengamanan

pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) dalam rangka pencegahan tindak

pidana korupsi, Vol. No. 1

Putu Rizky Sitraputra, (2019), Fungsi Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan

dan Pembangunan daerah (TP4D) Terhadap Penggunaan Dana Desa, Vol. 14 No.1

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tenang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerinah Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentanf Penyelenggaraan Negara Yang bersih Dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

KUHP


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##