Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia

Ahmad Irvandy

Sari


Penelitian ini melakukan tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan hukum yang berkaitan dengan perjudian online, termasuk Undang-Undang yang relevan, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan terkait. Bagaimana pengaturan tindak pidana judi online ditinjau dari prespektif hukum informasi dan transaksi elektronik serta hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pandangan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia, Hasil penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum yang mengatur perjudian online di Indonesia, serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Kata Kunci


tindak pidana, judi online, tinjauan yuridis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

R. Soesilo, 1986, Kitab Undang Undang Hukum Pidana [KUHP], Karya Nusantara Bandung, Sukabumi , hal 222

Jurnal

Abi Arsyan Makarim Subagyo, 2022, Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online, Vol. 3 No. 3, Hlm. 181

Arisetyanto, Wahyu Adi. Upaya Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Judi Online. Diss. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023. Hal 66

Hasan, Zainudin, et al. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online." Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 2.3 (2023): 375-380.

Isyatur Rodhiyah, 2022, Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia, Vol. 4 No. 2, Hlm. 591-592

Lakoro, Aniza, Lisnawaty Badu, and Nuvazria Achir. "Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online." Jurnal Legalitas 13.01 (2020): 31-52.

Munawar, Said. "Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian." Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 1.1 (2019): 1-18.

Rumbay, Imelda Sonia, Fransiscus X. Tangkudung, and Debby Telly Antow. "Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online." Lex Privatum 11.5 (2023).

Rodhiyah, I., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. I. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Islam, 4(2), 591-600.

Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). PERKEMBANGAN JUDI ONLINE DAN DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT: TINJAUAN MULTIDISIPLINER. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(6), 70-80.

Stevin Hard Awaeh, (2017), Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Presektif Hukum Pidana, Vol. V, No 5, Hal 162

Sukmareni, Sukmareni. "Politik Pembangunan Hukum Pidana Nasional dalam Penanggulangan Kejahatan Berbasis Teknologi Informasi." Menara Ilmu 8.49 (2014): 162-173.

Trisnawati, Putri Ayu, Abintoro Prakoso, and Sapti Prihatmini. "Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid. B/2013/PN-TB)." Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, I (1) (2015).

Zurohman, Achmad, Tri Marhaeni Pudji Astuti, and Tjaturahono Budi Sanjoto. "Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang)." JESS (Journal of Educational Social Studies) 5.2 (2016):156-162.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##