PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Afifah Fauzziyyah, Syahril Syahril

Sari


Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak merupakan suatu fenomena yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dilakukan terhadap pelaku anak dalam tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan anak-anak yang melakukan tindak pidana pencurian, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur dan dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana pencurian perlu dilindungi dari hukum yang terlalu keras. Penelitian ini juga menemukan bahwa ada beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku pencurian, seperti Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 55 KUHP tentang pemidanaan anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana pencurian perlu dilindungi dari hukum yang terlalu keras. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari tindak pidana pencurian dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri.


Kata Kunci


Tindak Pidana Pencurian, Anak, Perlindungan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adi Papa Putra. 2023. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak. Bandung: Sinar Mas

Albertus Otomosi. 2022. Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Anak sebagai pelaku pencurian. Jakarta: Grafindo

Daud Hidayat Lubis. 2010. Menurut Hukum Pidana Islam dan Positif. Jakarta: CV. Grafindo

H.A.K.Moch. Anwar. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus, (KUHP Buku. Bandung: Alumni

Maidin Gultom . 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia . Bandung : PT. Refika Aditama

Moeljatno, 2005.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Cet-24. Jakarta: Bumi Aksara

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengaturan Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Jurnal

Bambang Sarutomo. 2021. Penyebab Anak Dibawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian. Vol. 1 No. 1

Bawengan, Gerson. 2012.Jurnal Hukum Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Introgasi. Vol. 12 No 10

Kamtono. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Anak Terhadap Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 2


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##