Peran Strategis Ombudsman Republik Indonesia dalam Penanganan Maladministrasi Dalam Kasus Afif Maulana

Rani Yohanawati

Sari


Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan adil merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi terkait dugaan maladministrasi. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Afif Maulana, yang menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap praktik maladministrasi. Selain Ombudsman, lembaga bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga berperan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran strategis Ombudsman dalam menangani dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus Afif Maulana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Ombudsman sangat penting dalam mengidentifikasi dan menangani maladministrasi, dengan rekomendasi yang dapat mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum pidana. Namun, tantangan dalam implementasi rekomendasi, seperti resistensi instansi terkait, tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan adil.


Kata Kunci


Ombudsman Republik Indonesia, Maladministrasi, Afif Maulana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Website

KPAI Official. (2024). “Komisi VIII DPR dan KPAI Berkomitmen Mengungkap Kasus Afif Maulana.” YouTube, 20 Juni 2024. Dalam: https://www.youtube.com/watch?v=5hTpdcfTVj8, diakses 15 Desember 2024.

PDFMI. (2024). “PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan.” Dalam: https://tribratanewskupang.com/pdfmi-pastikan-afif-maulana-meninggal-dunia-karena-terjatuh-bukan-penganiayaan, diakses 15 Desember 2024.

LBH Padang. (2024). “Pernyataan Sikap Terkait Kasus Afif Maulana.” Dalam: https://padang.lbh.or.id, diakses 15 Desember 2024.

Tempo.co. (2024). “Ekshumasi Afif Maulana Telah Dilakukan, Apa Bedanya dengan Autopsi?” Dalam: https://www.tempo.co, diakses 15 Desember 2024.

LBH Padang. (2024). “Desakan Transparansi dalam Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak.” Dalam: https://padang.lbh.or.id, diakses 15 Desember 2024.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2024). “Rekomendasi Penyelidikan Kasus Afif Maulana.” Dalam: https://komnasham.go.id, diakses 15 Desember 2024.

Jurnal

Ade Prasetyo. (2020). "Strategi Ombudsman Dalam Mengatasi Keluhan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik." Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12 No.4.

Adi Nugroho. (2020). "Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Pilar Akses Keadilan Bagi Masyarakat Marginal." Jurnal Sosial dan Hukum, Vol.14 No.2.

Aditya Fadillah. (2019). "Analisis Efektivitas LBH Dalam Memberikan Bantuan Hukum di Daerah Tertinggal." Jurnal Masyarakat dan Kebijakan Publik, Vol.8 No.1.

Agustina, dkk. (2021) "Lembaga Bantuan Hukum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Solusi, Vol.19 No.2.

Dian Alfian.(2021). "Reformasi Birokrasi Melalui Ombudsman: Studi Kasus Pelayanan Publik di Indonesia." Jurnal Hukum Tata Negara, Vol.9 No.2.

Didi Firmansyah. (2023). "Tinjauan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penyelesaian Laporan Masyarakat." PROGRESIF: Jurnal Hukum, Vol.17 No.2.

Dinda Arsy Wijaya, dkk. (2019). "Peran Ombudsman Dalam Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik." Jurnal Bina Administrasi Negara, Vol.5 No.2.

Febri Simanjuntak. (2018). "Kolaborasi LBH dan Ombudsman Dalam Meningkatkan Akses Keadilan." Jurnal Demokrasi dan Hukum, Vol.15 No.1.

Iqbal Hidayat. (2022). "Efektivitas Ombudsman Dalam Pengawasan Administrasi Publik di Indonesia." Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, Vol.6 No.1.

Lintang Ramadhani. (2019). "Rekomendasi Ombudsman RI Dalam Kasus Maladministrasi di Sektor Hukum Pidana." Jurnal Studi Hukum Indonesia, Vol.13 No.3.

Marvita Yenti, dkk. (2024). “Analisis Hubungan Kompensasi, Motivasi dan Lingkungan Kerja dengan Kinerja Karyawan pada Lembaga Bantuan HukumPadang”. Jurnal Akuntansi, Bisnis danEkonomi Indonesia. Vol.3 No.1.

Mulyadi, dkk. (2023). "Upaya Pencegahan Maladministrasi Oleh Ombudsman Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia." Jurnal Relasi Publik, Vol.1 No.1.

Mustika Prabaningrum Kusumawati. (2016). "Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat." Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 No.4.

Nurul Fitriani. (2022). "Efektivitas Peran Ombudsman Dalam Penyelesaian Maladministrasi Di Indonesia." Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Vol.9 No.1.

Putri Melati Siregar. (2021). "Peran Ombudsman Dalam Mencegah Maladministrasi Pada Pelayanan Publik." Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, Vol.11 No.3.

Ridwan Kurniawan. (2016). "Peningkatan Kapasitas LBH Dalam Mendukung Penegakan Hak Asasi Manusia." Jurnal Advokasi Hukum, Vol.10 No.2.

Siti Rahmawati. (2023). "Maladministrasi Dalam Proses Hukum: Peran Strategis Ombudsman RI." Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.5 No.3.

Siti Wahyuni. (2017). "Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum." Jurnal Peradilan dan HAM, Vol.7 No.2.

Suyogi Imam Fauzi, dkk. (2014). "Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin." Jurnal Konstitusi, Vol.15 No.1.

Yoga Supiandi, dkk. (2017). "Akses Keadilan Masyarakat Melalui Lembaga Bantuan Hukum." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6 No.4.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##