PERANAN ANKUM DAN PERWIRA PENYERAH PERKARA (PAPERA) DALAM PENYELESIAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG
Sari
Di dalam sistem hukum Militer Indonesia, proses penegakan hukum terhadap anggota Militer yang terlibat dalam tindak pidana memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda di badingkan dengan prosedur di Peradilan Sipil. Salah satu keunikan yang dimiliki Peradilan Militer yaitu adanya peran penting dari Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM), yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota Militer yang melanggar aturan. Selain Ankum, terdapat pula Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) yang berfungsi sebagai penghubung antara penyidik dan Pengadilan Militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja wewenang dari Ankum dan Perwira Penyerah Perkara dalam penyelesaian tindak pidana Militer. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian Normatif-Empiris. Metode penelitian hukum Normatif–Empiris di artikan sebagai metode yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitian normatif dengan metode penelitian empiris. Dengan melihat apakah aturan perundang-undangan sudah sesuai dengan penerapanya di lapangan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Mahlil adriaman, dkk, 2024, metode penulisan artikel hukum, yayasan tri edukasi Ilmiah : Agam.
Markas Besar TNI AD, 2005, Kultur Prajurit TNI Angkatan Darat Jakarta: CV, Lavita Graha.
Anwar Saadi, 2006, Profesionalisme dan Kesadaran Hukum Prajurit TNI, Tabloid Patriot, Edisi Maret.
Jurnal:
Rais, M. Tasbir Rais.“Negara Hukum Indonesia Gagasan Dan Penerapannya,” Jurnal Hukum Unsulbar 5.2 (2022).
Lubis, Arief Fahmi.”Permohonan Rekomendasi Ankum dan Upaya Hukum dalam Menegakkan Keadilan yang Berdasarkan Kepentingan Hukum dan Militer.” Tabsyir; Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora,2,2(2021).
Undang-Undang:
Pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia. No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Pasal 125 Undang-Undang Republik Indonesia. No 39 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia. No 39 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia. No 39 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia. No 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia. No 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia. No 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
wawancara si penulis dengan salah satu Hakim di pengadilan Militer I-03 Padang yaitu bapak Mayor Laut (H) Hendi Rosadi S.H,M.H
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##