Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditnjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Vachrel Syahratal Ghany

Sari


Di zaman sekarang ini, perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk peradaban manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu jenis kegiatan ilegal yang diakibatkan oleh perdagangan manusia. Meningkatnya prevalensi praktik perdagangan orang di berbagai negara, khususnya di Indonesia dan negara berkembang lainnya, menyebabkan Indonesia diakui sebagai komunitas global, meskipun menjadi minoritas di organisasi internasional, khususnya subserikatan bangsa-bangsa (PBB). Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Peneliti akan menganalisis tindakan perdagangan orang terhadap keadilan hukum dan keseimbangan hukum untuk mempertanggungjawabkan tindak perdagangan orang di indonesia. Perdagangan manusia adalah bentuk perdagangan manusia kontemporer, kadang-kadang dikenal sebagai "Perbudakan Modern", dan merupakan salah satu bentuk utama perdagangan manusia yang muncul dari perdagangan manusia. Istilah "Perbudakan Modern" mengacu pada praktik memperbudak orang-orang yang berada dalam situasi ekonomi, fisik, atau emosional yang kurang menguntungkan dan menggunakan metode kontemporer untuk memaksa mereka menjadi budak. Praktik perdagangan orang sebenarnya sudah ada sejak lama di IndonesiaPerlindungan pemerintah masih dirasa kurang di antaranya, karena pihak intern sendiri tidak menemukan format yang ada bisa dipamungkasnya. Sistem hukum timbal balik digunakan pemerintah dalam rangka lintas negara pada umumnya tidak akan efektif jika pemerintah secara khusus menggunakan konsep perjanjian biliteral. Negara yang berjudul perdagangan segera akan lebih dini menanggulangan.


Kata Kunci


problematika hukum; pertanggungjawaban; tindak pidana perdagangan orang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Henny Nuraeny, (2016), Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika

Justitia Avila Veda, (2021), Panduan Penenganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (IOMIndonesia)

Muhammad Kamal, (2019), Human Trafficking Penaggulangan Tindak Pidana Perdagangan Mansuia di Indonesia, SIGn

Paul Sinlaeloe, (2017), Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Setara Press)

Jurnal:

Ayu Efritadewi, (2023), Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Vol. 3 No. 2

Alfan Alfian, (2015), Upaya Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Vol. 9 No. 3

Astuti Nur Fadillah, (2022), Perdagangan Orang (Human Trafficking) : Aspek Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Vol. 2 No. 2

Boi Kasea Tumangger, (2020), Eksploitasi Terhadap Anak Jalanan Di Kota Bandung, Vol. 2 No. 2

Enhart Nixsen Lengkong, (2014), Tanggungjawb Tindak Pidana Penyeludupan/perdagangan Orang Menurut UU No 21 Tahun 2007, Vol. 2 No. 3

Felix Ferdin Bakker, (2022), Problematika Human Trafficking Sebagai Kejahatan Internasional

Dalam Prespektif Keimigrasian dan Hukum Internasional, Vol. 1 No. 2

Ferry Setiawan, (2017), Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang Serta Hak

Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Vol. 1 No. 1

Okky Chahyo Nugroho, (2018), Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana

Perdagangan Orang (State’s Responsibility in Mitigation of Human Trafficking Crime), Vol. 18 No. 1

Siti Sarah Aisyiyah, (2021), Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur Di Tanggerang, Skripsi


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##