Analisis Kritis atas Implementasi Hukum Pidana Normatif dalam sistem Peradilan Indonesia

Holly Fadhlansyah

Sari


Abstrak ini memberikan analisis kritis atas implementasi hukum pidana normatif dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan kekurangan dalam penerapan hukum pidana serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mencapai keadilan. Studi ini mengkaji perbedaan antara ketentuan hukum dan implementasinya secara praktis, menyoroti perlunya reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem peradilan pidana di Indonesia.


Kata Kunci


: implementasi hukum pidana normatif, sistem peradilan Indonesia, analisis kritis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Kedri Husin, Budi Riski Husin (2016), Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika.

JURNAL

Achmad Budi Waskito (2018), Implementasi Sistem Peradilan Pidana dalam Presprekti Integrasi, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No. 1 Maret 2018.

Hanafi Arief, Ningrum Ambarsari(2018), Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Al Adl, Volume X Nomor 2.

Failin (2017), Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3, No 1, September 2017.

Habibul Umam Taqiuddin, Risdiana (2022), Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Praktik Ketatanegaraan, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6.

Muhammad Fatahillah Akbar (2022), Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51, Nomor 2.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##