Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu
Sari
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran sentra penegakan hukum terpadu dalam penegakan tindak pidana pemilu. kemudian untuk mrlihat efektifitas sentra penegakan hukum terpadu dalam penegakan tindak pidana pemilu serta permasalahan yang menjadi penghambat efektifitas sentra penegakan hukum terpadu itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sentra Gakkumdu terdiri dari berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainya, hal ini disesuaikan dengan kasus atau masalah yang ditangani. Hasil penelitian ini diantaranya: pertama, Peran Sentra Gakkumdu diantaranya adalah sebagai lembaga yang bekerjasama dalam menegakan serta mencegah pelanggaran dalam pemilu. kedua, Dalam pelaksanaannya Sentra Gakkumdu mengalami kendala diantaranya dikarenakan kurangnya kerjasama antara lembaga dan kurangnya sumber daya yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaannya. Ketiga, Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala ini adalah dengan cara meningkatkan koordinasi antara pihak yang bersangkutan dan kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran Sentra Gakkumdu ini.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Peraturan Pernndang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Jurnal:
Chairil Lutfi Mahendra, Bintari Zulfa Adhinta. (2024). “Urgensi Adanya Sentra Gakkumdu dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu”. Adil Indonesia Journal, 5(1).
Handoko Alfiantoro. (2018). “Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam Konsep Sistem Peradilan Pidana Pemilu.” Jurnal Adhyasta, 1(8).
Hasrul Fitriyadi, H.M. Pangeran, Amir Ilyas. (2020). “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadi (GAKKUMDU)”. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 9(1).
Lalu Sopan Tirta Kusuma, Zulhadi, Junaidi, Azwar Subandi. (2019). “Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat)”. Jurnal Ulul Albab, 23(2).
Mizan Malik. (2021). “Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.” Jurnal Huma Betang Demokrasi, 1(1).
Muhammad Junaidi. (2020). “Pidana Pemilu dan Pilkada Oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum, 5(2).
Muridah Isnawati. (2018). “Tinjauan tentang Hukum Pidana Pemilu dan Formulasi Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana.” Perspektif Hukum, 18(2): 300-301.
Sukawai Lanang P Perbawa. (2019). “Penegakan Hukum dalam Pemilihan Umum.” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(1).
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##