PERAN BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KECAMATAN BASO DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM

Azkia Rahmi, Syaiful munandar

Sari


Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan dalam memilih pejabat publik baik legislatif maupun eksekutif ntuk menduduki jabatan-jabatan politik tertentu di pemerintahan. Untuk mengawasi sekaligus menyukseskan pemilihan umum yang demokratis tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu maka diperlukan sebuah lembaga khusus yang bernama Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum). Badan Pengawasan Pemilihan Umum berupaya dalam menjaga pemilihan umum yang bersih dari segala pelanggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran badan pengawasan pemilihan umum kecamatan baso dalam menanggulangi tindak pidana dan kendala yang dialami oleh badan pengawasan pemilihan umum dalam menanggulangi tindak pidana pemilihan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum yang ditempatkan di Kecamatan Baso dalam menanggulangi adanya tindak pidana pemilihan umum yaitu melakukan beberapa langkah seperti langkah preventif dan represif. Langkah preventif yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilihan Umum dengan cara mengingatkan masyarakat untuk menjauhi pelanggaran pemilihan umum melalui sosialisasi ke berbagai tempat. Langkah represif yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilihan Umum dengan langsung melimpahkan kasus pelanggaran pemilihan umum kepada pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar dapat diproses lebih lanjut. Kendala yang dialami oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum seperti kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai adanya tindak pidana pemilihan umum dan juga menilai adanya kelemahan hukum pemilihan umum dan sanksi pelanggarannya pun terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku. 


Kata Kunci


Pemilihan umum, Bawaslu, Pelanggaran

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Khairul Fahmi, Pemilihan Umum dalam Transisi Demokrasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2016).

Khairul Fahmi, Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Ni’matul Huda dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Kencana, 2017).

Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, (Yogyakarta: Megatama, 2009).

Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016).

Jurnal:

Agung Prayogo, “Bawaslu: Pengawasan dan Tantangan Mewujudkan Pemilu Demokratis”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 11 No. 3, Januari 2022.

Arif Prasetyo Wibowo, Eka Wisnu Wardhana dan T Heru Nurgiansah, “Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila”, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2, September 2022.

Faramadinah Rahmiz dan H.M Yasin, “Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengatasi Sengketa Presiden dan Wakil Presiden”, Jurnal Al-ISHLAH Vol. 24 No. 1, Mei 2021.

La Ode Risman, “Kewenangan Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilu”, Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 2, September 2020.

Sri Asriana Al Maida, Rosmini dan Ine Ventyrina, “Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tingkat Nasional dan Daerah”, Jurnal Risalah Hukum Vol. 18 No. 1, Juni 2022.

Wiwin dan Muhammad Andri Alvian, “Eksistensi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional”, Jurnal Sultan Vol. 1 No. 1, Oktober 2022.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##