Wewenang KPK Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Di lakukan Oleh TNI Aktif Berdasarkan Prinsip EQUALITI BEFORE THE LAW

Nola Nursita Erindra

Sari


Korupsi dari bahasa latin : corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politis maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa kemajuan terhadap peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi tidak terlepas dari pegawai negeri atau pejabat penyelenggaran negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif bahkan yudikatif, tidak terkecuali dari kalangan dari Tentara Nasional Indonesia ("TNI") aktif. Indonesia sebagai negara hukum menganut asas Equality Before the law yang artinya bahwa menjamin persamaan di depan hukum. Oleh karenanya, meskipun pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang TNI aktif, maka tidak berarti ada perbedaan dalam penegakannya

Kata Kunci


Tindak Pidana Korupsi,Penyalagunaan Kekuasaan dan TNI

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdul Muis BJ, Pemberantasan Korupsi, Cet, 1,( Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2021)

Soerjono Soekanto, 2019, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UIPress) Jakarta, hlm.3

Jurnal:

Esmi Warassih Pudjirahayu,”Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam

Penghentian Penyidik dan Penuntutuan Perspektif Independensi”, Jurnal University Of Bengkulu Law, Vol,5 No.1.April 2020

Fadila,Lola Y,Riki Zulfiko,Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi DiIndonesia (Analisis Putusan No 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst(,jurnal ilmu social dan Pendidikan,Vol.7 No.3,2023

Iman Jauhari,”Kajian Yuridis Terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Mercatoria, Vol.1 No.2. Februari 2008

Muhammad Atho Mudhzar,”Penerapan Azas Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Militer”, Jurnal Cita Hukum,vol. 1 No.2. Desember 2013

Prila Desita Putri,Septi Nur wijayanti,”Kedudukan Kpk dalam Tata Negara Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019”, Jurnal Media of Law and Sharia, vol 1 No 3 ,Agustus 2023

Yoses Ondrasi Telaumbanua,” Wewenang Kpk Dalam Penanganan Tindak pidana Korupsi yang dilakukan Oleh TNI Aktif Dikaji Dari Teori Hukum Pembangunan”, Jurnal Advance In Sosial, vol 1 No 11,Januari 2024 Website:

https://kejati-jatim.go.id/prinsip-equality-before-the-law-dalam-proses-penegakanhukum-pidana-oleh-dr-mia-amiati-sh

mh/#:~:text=Berdasarkan%20Pasal%2027%20ayat%20 , dikunjungi 15 Desember 2013


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##