Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu dalam Praktek Money Politik

Sri Putri Rezeki, Riki Zulfiko

Sari


Menurut UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ada 3 unsur pertanggungjawaban pidana yaitu: adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf. Pemilu merupakan salah satu bentuk dari demokrasi, pemilu adalah preses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan skripsi ini lebih menitik beratkan pada masyarakat untuk lebih peduli dengan sekitar dan menyadari risiko-risiko yang dapat menimbulkan tindak pidana dalam ruang lingkup pemilu dalam praktek money politik sehingga masyarakat harus turut berperan aktif untuk melakukan berbagai upaya yang komprehensif.

Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode sosialisasi dan diskusi yang bersifat informatif dan komunikatif, dimana peserta penyuluhan diberikan informasi mengenai tindak pidana dalam ruang lingkup pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemilu dalam praktek politik uang (money politic) dan kemudian diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan informasi serta gagasan dalam forum diskusi. Tujuan dariĀ  penyuluhan ini, setiap individu di dalam masyarakat dapat menjadi relawan yang memberikan pengaruh baik dalam upaya penanggulangan tindak pidana dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemilu dalam praktek money politik yang berkemungkinan terjadi pada penyelenggaraan Pemilu. Sebagai masyarakat yang berpotensi terkena politik uang, maka sebaiknya setiap individu harus jeli membentengi diri dalam upaya mencegah tindak pidana dalam ruang lingkup pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemilu dalam praktek money politic, sehingga tercipta pemilu yang demokratis di Kota Payakumbuh.


Kata Kunci


pertanggungjawaban, tindak pidana, pemilu, politik uang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ade Irawan, dkk, 2014, Pandauan Pemantauan Korupsi Pemilu, Indonesia Corruption Watch

Agus Pramusinto,dkk, 2009, Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan, dan Pelayanan Publik.

Yogyakarta: Gava Media

Darmawan, Ikhsan & Nurhandjati, Nurul & Kartini, Evida. (2016). Memahami E-Voting: Berkaca dari Pengalaman Negara-negara lain dan Jembrana (Bali). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yokyakarta, Laskbang Pressindo

Emma Nurita. 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia: suatu pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2014) Heru Nugroho, Uang, Rentenir, dan Hutang Piutang di Jawa, (Yogyakarta: Pustaka pelajar), 2001 Hamdan Zoelva, 2014, Instrumen Hukum dan Penindakan Money Politic. Disampaikan pada

Seminar Nasional Instrumen Hukum Pencegahan Dan Penindakan Praktik Ilegal Dalam

Pemilu 2014 Hanns Seidel Foundation (Hsf) Indonesia-Pusat Studi Hukum

Indra Ismawan. Money Politik (Pengaruh Uang dalam Pemilu). (Yogyakarta : Media Pressindo, 1999)

Johnson, Michael. "The Importance of Political Education in Democratic Societies." Educational Policy Review, vol. 30, no. 4, 2016

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil Preside

White, Sarah. "Transparency and Accountability in Political Campaign Financing." International Journal of Democracy and Governance, vol. 8, no. 2, 2020


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##