PELAKSANAAN PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRESTA PADANG

Fikri Aulia Rahman, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

Sari


Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pelaksanaan Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polresta Padang dan Untuk Mengetahui apa saja upaya untuk mengatasi kendala dalam  Pelaksanaan Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polresta Padang. Dalam hal ini penulis Penulisan ini menggunakan jenis Penulisan hukum empiris adalah suatu penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif dengan mengambil objek kajian terhadap segi-segi hukum tertentu yg memiliki nilai empiris, untuk menjawab pertanyaan yang terlebih dahulu telah disusun secara deduktif, dengan jalan meneliti data lapangan, sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan. Data dalam penelitian ini bersumber dari data utama. Data utama merupakan data yang langsung di peroleh oleh peneliti dari masyarakat, subjek yang di teliti pada lembaga, atau kelompok masyarakat, pelaku langsung yang dapat memberikan informasi, data, dan keterangan kepada peneliti yakni responden, informan, serta narasumber. Terkait dengan Pelaksanaan Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Pada Anak


Kata Kunci


Penyidikan, Eksploitasi Seksual Pada Anak, Dan Tindak Pidana

Referensi


Buku:

F.X. Rudi Gunawan, Mengebor Kemunafikan: Inul, Sex dan Kekuasaan, Yogyakarta: Kawan Pustaka, 2003.

Abdul Wahid dan Muhammad irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung : Refika aditama, 2001.

Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Depok : PT. Grafindo Persada, 2018.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta : Kencana, 2016.

Jurnal:

Herlien C Kamea,”Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007”, Lex Crimen Vol 2 No 2, Februari 2016Yusrizal. (2016). Survey Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Wilayah Perbatasan. Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Vol 5, No. 1.

Fehni Darmansyah,dkk. “Strategi Penegakan Hukum dalam Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Di Kota Bandung”, Jurnal Transportasi, Vol. 19, No. 1 April, 2019.

Apriliani Kusumawati dan Nur Rochaeti, Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019.

Internet.

S. Sibagariang, Penyidikan Menurut KUHAP, https://Unja.ac.id/penyidikan-menurut-kuhap/


Article Metrics

Sari view : 57 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##