PERAN POLRES PASAMAN DALAM PENANGGULANGAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Monica Elmi, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


KDRT tangga  merupakan suatu perilaku di Indonesia padaa saat ini telah menjadi suatu masalah yang sangat memprihatinkan. Oleh sebab itu, perlu adanya solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga sangat perlu ada kepedulian dari lingkunga sekitar. Disilah peranan kepolisian (polres pasaman) sebagai salah satu bagian dari tokoh masyarakat sangat besar karena para tokoh masyarakat ini lah mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian ini adalah jenis penlitian yuridid empiris.suber data yang di gunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer, yaitu data yang di peroleh dari tangan pertama langsung dari objek penelitian di lapangan(lokasi penelitian), yaitu polres pasaman. Data sekunder, yaitu data yang di peroleh dari buku buku tentang KDRT dan peran polisi. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif. Dengan rumusan masalah  penelitian ini adalah bagaimana peran polres pasaman dalam penanggulangan dan penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,apa saja kendala polres pasaman dalam penanggulan dan penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, apa saja upaya polres pasaman dalam menghadapi kendala penanggulangan dan penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Senagai kesimpulan dari penelitian ini adalah peran polres pasaman dalam menyelesaikan kasu-kasus kekerasan rumah tangga yang dilaksanakan selama ini menggunakan 2 pendekatan yaitu pendeketan penal dan pendekatan mediasi penal,  dan kendala yang di hadapi polres pasaman dalam peanggulangan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga adalah kurang nya partisipasi dari saksi dan korban dalam memeberi keterangan proses penyidikan, masih banyak penyididk yang tingkat pendidikan nya masih rendah, gaji penyidik yang belum memadai, sarana dan prasana yang di gunakan penyidik dalam proses penyidikan belum memadai. Upaya polres pasaman dalam menghadapi kendala penanggulangan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga adalah memberkan pemahaman kepada korban atau saksi untuk lebih terbuka dalam memberi keterangan proses penyidikan, meningkatkan kualitas penyidik,meningkatkan.


Kata Kunci


peran,polisi,penanggulangan,penaganan,kdrt

Referensi


A. Buku - Buku

Abdul Wahid dan Irfan Muhammad, PerlindunganTerhadap Korban, (2001)

Amalia, H. P., Setyowati, T., Purwanto, A., Indojacmiko, I., & Lestari, S. (2022). Pelatihan Pemaafan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Subjektif Wanita Korban KDRT. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia,

A.S.Alam, Kriminologi, (Makassar: Pustaka Refleksi Book’s, 2010)

Aliyah, L. (2010). KDRT dalam Penafsiran Mufassir Indonesia (Studi atas Tafsir an-Nur, al-Azhar, dan al-Misbah). Jurnal Islam Indonesia,

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : 2011)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang penghpusan kekerasan dalam rumah tangga (UU No 23 Tahun 2004)

Undang-undang kepolisian (UU No 2 Tahun 2002)

Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)

Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)

B. Jurnal

Anggia Putri Anggraeni1, Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Kasus Polrestabes Semarang.(2020)

Bilfen, tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban nya terluka berat ditinjau dari pasal 351 ayat 2 kuhp (analisa putusan nomor:1185/pid.B/2012/pn.jkt.sel). universitas pamulang, tanggerang selatan.(2016)

Mery Ramadani1 , Fitri Yuliani1 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global.(2015)

Mutiarawana miranti, analisis hubungan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) dengan kualitas perkawinan dan kesejahteraan keluarga,(2010)

Rahmita,N.R.,& Nisa,H perbedaan bentuk kekerasan dalam rumah tangga di tinjau dari usia saat menikah dan tingkat pendidikan.(2019)

Vidi Pradinata, Perlindungan Hukum Bagi KorbanTindak Pidana Kekerasan

Dalam Rumah Tangga (KDRT).(2017)


Article Metrics

Sari view : 86 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##