PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM OLEH SATRESKRIM POLRES PAYAKUMBUH TERHADAP KORBAN PENIPUAN JUAL BELI ONLINE

Annisa Harti, Sukmareni Sukmareni, Syaiful Munandar

Sari


Perlindungan untuk korban penipuan jual beli online dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli online dan mengembangkan penelitian yang telah ditulis dan menjadi reverensi bagi peneliti lain yang kan mengerjakan penelitian sejenis. Metode penelitian dalam jurnal ini bersifat eksploratif, data yang diambil dilakan dri penilitiaanya lapangan yaitu yuridis empiris, data yang di dapat memalui wawancara, kepustakaan dan peraturan perundang undangan. Hasil dari penelitian yang di dapatkan bentuk dari pelaksanaan perlindungan saksi dan korban itu diataur dalam UU No. 31 Tahun 2014  tentang perlindungan saksi dan korban bentuk dari perlindungan yang diberikan kepada saksi dan/atau korban seperti: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksisan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapatkan penasehat hukum, mendapatkan pendamping. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 tentang penipuan, unsur dari penipuan dalam pasal ini berupa: dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ayau orang lian secara melawan hukum, dengan menggunakan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan (nama palsu, martabat palsu, atau keadaan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohingan), menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang atau memberi uang, atau menghapus hutang. Bentuk dari penipuan jual beli online itu seperti : ketidak sesuaian barang atau produk yang diterima atau dipesan,identitas pelaku usaha dan konsumen itu fiktif, penipuan harga diskon barang atau produk yang ditawarkan dan masih bnyak lagi hal lainnya yang dijadikan oleh penjual online untuk menipu konsumen atau pembelinya.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Korban Penipuan, Jual Beli Online

Referensi


buku

Desy Wijaya, Marketplace Pedia, yogyakarta, Laksana, 2020.

H. Kasiyanto Kasemin, Agresi Perkembangan Teknologi Informasi, Jakarta, Prenada Media Grup, 2015.

H.Kasiyanto, Perkembangan Teknologi, Jakarta, Prena Media,2016.

Idik Saeful Bahri, Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana, Jakarta, Bahasa Rakyat 2020.

jurnal

Ayu Triandari Purwanto, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Sebagai Saksi Dan Koeban Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Di Singaraja, jurnal hukum, Vol. 2 No 2 Tahun 2019.

Eka Nugraha Putra, Efektifitas Pelaksanaan Sertifikasi Keandalan Website Jual Beli Online Dalam Menanggulangi Penipuan Konsumen, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8 No 2 desember 2017.

M. Kamran, Penipuan Dalam Jual Beli Online, http//fhhukum.unpatti.ac.id, 2021 Jam 12.00 WIB

Nadia Ayu Apriani, Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Penganiayaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 05 No. 02 November 2020

Yosepha Pusparisa, Ribuan Penipuan Online Dilaporkan dalam Lima Tahun Terakhir, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/11/ribuan- penipuan-online-dilaporkan-tiap-tahun, diakses tanggal 11-09-2020 jam 14.00 wib.


Article Metrics

Sari view : 40 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##