FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PEREDARAN NARKOTIKA OLEH WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KELAS II BUKITTINGGI

Titania Adila Putri, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar

Sari


Tindak Pidana Narkotika diatur didalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, Permasalahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan di atur  Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peredaran  dan penyalahgunan narkotika itu sendiri dilakukan dari berbagai kalangan baik dari masyarakat biasa tidak hanya dilingkungan masyarakat tetapi juga terdapat di dalam Lembaga Pemasyarakatan sendiri. Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah: Apa faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Bagaimanakah Upaya Penanggulangan oleh  Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya Peredaran Narkotika terhadap Warga Binaan dilingkungan lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi. Metode penelitian ini meggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris dikenal juga sebagai Penelitian Lapangan (Field Research). Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan  menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Data primer diperoleh dari hasil wawancara  dengan Kasi Binadik dan petugas Polsuspas sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan pembahasan penulis ini. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat di simpulkan faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi adalah faktor Internal  berawal dari warga binaan, petugas lembaga pemasyarakatan , dan pengunjung.  Sedangkan Upaya Penanggulangan oleh  Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya Peredaran Narkotika yaitu upaya preventif, upaya represif dan rehabilitasi.


Kata Kunci


Peredaran Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan , Warga Binaan

Referensi


Buku:

Dr. Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.

Sunarso, S, Politik Hukum dalam Undang- Undang Narkotika( UU No 39 Tahun 2009 ) , Jakarta, Rineka Cipta, 2012.

Sylviana Bunga Rampai, Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Sandi Kota, Jakarta, 2001.

Jurnal:

Bela Fira Atriska, “ Tinjauan Kriminologis terhadap kasus Peredaran Narkotika oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan “ , Jurnal Hukum, Vol 8, No 4, Tahun 2021.

Fuzi Narindrani, “ Sistem hukum Pencegahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan ( studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang )”, Jurnal Hukum, Vol 6, No 1, Tahun 2017.

Septian Hosua Panjaitan, “ faktor penyebab timbulnya resedivis kasus narkotika di lapas kelas II A Pontianak di tinjau dari sudut Penologi “, Jurnal Hukum, Vol 4, No 2, 2016.

Widyaristanty, S., & Berlian, S. T. (2021). Perspektif Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal Hukum Inicio Legis, Vol.2(1).


Article Metrics

Sari view : 119 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##