PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Badriyah Khaleed (2015), Penyelesaian Hukum KDRT, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Imam Gunawan (2015), Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik, Jakarta: Bumi Aksara.
Rika Saraswati (2009), Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Triana Ohoiwutuz (2007), Ilmu Kedokteran Forensik Indeks dan Depresi Hukum Pada Ilmu Kedokteran, Malang: Bayu Medika.
Jurnal :
Dedi Afandi (2009), Visum Et Repertum Pada Korban Hidup, Jurnal Ilmu Kedokteran, Vol 7 No 2.
Deysky Neidi Gagundali (2017), Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol 5, No 9.
Ghina Alifah Hasanah (2022), Kedudukan Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan, Jurnal Law Studies, Universitar Islam Bndung, Vol. 2 No. 1.
Indri Novita Tarigan (2019), Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Lex Crimen, Vol. 8 No. 11.
Kardian Ruru (2015), Alat Bukti Yang Sah Dalam Pemeriksaan Kekerasan Dalam Pemeriksaan Perkara Fsik Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan, Lex Crimen, Vol. 4 No. 1 tahun.
Siti Rahmah (2017), Proses Pembuktian dalam Penyidikan Alat Bukti Visum Et Repertum Tindak Pidana, “jurnal hukum das solen”, Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Vol. 1 No . 1.
Yusup Khairunisa (2015), Johny Krisnan, Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana, Jurnal Varia Justicia, Vol. 11 No. 1, Oktober
Article Metrics
Sari view : 184 timesPDF - 392 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##