PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Al Aini Maisyarah, Lola Yustrisia, Azriadi Azriadi

Sari


Peranan visum et repertum dalam penyidikan sangat diperlukan guna membantu mengungkapkan suatu perkara pidana. Peranan visum et repertum sangat terlihat manfaatnya karena tidak semua perkara pidana semata-mata tergantung pada saksi hidup atau biasa disebut saksi mata, akan tetapi juga bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara yang bersangkutan yang ditinggalkan oleh pelaku.Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah : Apakah visum et repertum sebagai alat bukti tindak pidana pada kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan pada Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2019 Bkt, Bagaimana peranan visum et repertum sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN Bkt. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif adalah penelitian hukum yang hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga peraturan ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan bahan-bahan yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Yang berkaitan dengan Peranan Visum Et Repertum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian diperoleh, yaitu Visum Et Repertum sebagai alat bukti tindak pidana pada kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan, Peranan visum et repertum sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN Bkt, visum et repertum merupakan suatu alat bukti Surat yang dapat dijadikan untuk bahan pembuktian dalam persidangan dan sebagai bahan pertimbangan hakim.Berdasarkan hasil pembahasan diatas, disarankan sebagaiknya bagi para korban KDRT ini berani atau mau melaporkan tindak pidana yang di alami dalam lingkup rumah tangga dan berani melakukan pemeriksaan atas diri nya yang menjadi korban KDRT dan mendapatkan hasilnya dari hasil Visum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Badriyah Khaleed (2015), Penyelesaian Hukum KDRT, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Imam Gunawan (2015), Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik, Jakarta: Bumi Aksara.

Rika Saraswati (2009), Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Triana Ohoiwutuz (2007), Ilmu Kedokteran Forensik Indeks dan Depresi Hukum Pada Ilmu Kedokteran, Malang: Bayu Medika.

Jurnal :

Dedi Afandi (2009), Visum Et Repertum Pada Korban Hidup, Jurnal Ilmu Kedokteran, Vol 7 No 2.

Deysky Neidi Gagundali (2017), Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol 5, No 9.

Ghina Alifah Hasanah (2022), Kedudukan Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan, Jurnal Law Studies, Universitar Islam Bndung, Vol. 2 No. 1.

Indri Novita Tarigan (2019), Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Lex Crimen, Vol. 8 No. 11.

Kardian Ruru (2015), Alat Bukti Yang Sah Dalam Pemeriksaan Kekerasan Dalam Pemeriksaan Perkara Fsik Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan, Lex Crimen, Vol. 4 No. 1 tahun.

Siti Rahmah (2017), Proses Pembuktian dalam Penyidikan Alat Bukti Visum Et Repertum Tindak Pidana, “jurnal hukum das solen”, Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Vol. 1 No . 1.

Yusup Khairunisa (2015), Johny Krisnan, Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana, Jurnal Varia Justicia, Vol. 11 No. 1, Oktober


Article Metrics

Sari view : 171 times
PDF - 368 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##