PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DI UNIT PPA POLRES BUKITTINGGI

Sabrina Adelina Putri, Lola y, Azriadi Azriadi

Sari


Perlindungan anak sebagai korban di atur menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak menitikberatkan pada pembagian peran dan tanggung jawab perlindungan anak kepada keluarga, masyarakat, dan negara.Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah: Bagiamana perlindungan hukum terhadap hak anak korban tindak pidana perdagangan orang dalam proses penyidikan di Unit PPA Polres Bukittinggi, Apa saja kendala yang ditemui Unit PPA dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak korban tindak pidana perdagangan orang dalam proses penyidikan di Unit PPA Polres Bukittinggi. Metode penelitian ini meggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris dikenal juga sebagai Penelitian Lapangan (Field Research). Penelitian ini dilakukan di Unit PPA Polres Bukittinggi menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Data primer diperoleh dari hasil wawancara penyidik sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan pembahsan penulis ini. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat di simpulkan bentuk perlindungan yang di berikan terhadap hak anak korban perdagangan orang adalah memberikan perlindungan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas keamanan pribadi, keluarga, privasinya, bantuan medis, rehabilitasi dan serta mendapat perlindungan dari diskriminasi. Sedangkan kendala yang timbul karena kurangnya mendapatkan informasi dan susahnya memberikan perlindungan terhadap keamaan terhadap anak. Upaya yang di lakukan dalam memberikan perlindungan hukum oleh Unit PPA Polres Bukittinggi diantaranya upaya Pre-Emtif, upaya Preventif, dan upaya Represif.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Anak, Perdagangan Orang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

A. Muchaddam Fahham, Perdagangan Orang Pencegahan Penanganan dan Perlindungan Korban, Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2015.

Aristo M.A.Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Bambang Sugguno, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Muhammad Kamal, Human Trafficking Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia, Makasar: CV Social Politik Genius, 2019.

Rika Saraswati, Hukum perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya, 2015.

Telly Sumbu, Penghantar Hukum Indonesia, Depok: Raja Gravindo Persada, 2018.

Jurnal

Azriadi, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anak di Bukittinggi’Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 17, No II November, 2019.

Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak, ”Jurnal Hukum Samudra Keadilan”, Vol. 11 No. 2, 2016.

Satrio Ageng Rihardi, Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual, “Jurnal UNTIDAR”, Vol. 2 No. 1, 2018.

Sosio Konsepsia, “Perdagangan Perempuan dan Anak Kajian ”Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol 13, No 2, 2008.


Article Metrics

Sari view : 112 times
PDF - 140 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##