TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN ANAK
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU :
Ali Imron, Hukum Pembuktian, Pamulang: Unpam Press, 2019.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung : PT Refika Aditama, 2012.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Anak di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2014.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
JURNAL:
Dony Pribadi, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal hukum Volkgeist, Vol. 3 No. 1, 2018.
Febrina Annisa, “Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Yang Dalam Konsep Restorative Justice”, Jurnal Hukum, Vol. 7 No.2.
Immaculata Anindya Karisa, “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak”, Jurnal Verstek, Vol. 8 No. 1, 2014.
Kornelius Benuf, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 Edisi. .
Sofia Biloro, “Kekuatan alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP”, Lex Crimen, Vol. VII No. 1, 2018.
Muhammad Jufri Tabah, “Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan”, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6 No. 2, 2021.
Samuel Saut Martua Samosir, “Penerapan Penggunaan Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam konteks Pencapaian Keadilan”, Jurnal Supremasi, Vol.9 No.2, 2019.
Article Metrics
Sari view : 384 timesPDF - 194 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##