TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN ANAK

Gisella Cindy, Lola Yustrisia, Azriadi Azriadi

Sari


Memasuki kehidupan anak-anak tidak serta merta berjalan dengan mulus. Karena fakta di lapangan, anak sering bermasalah dengan adanya kenakalan anak bahkan berorientasi pada perilaku kriminal. Dewasa ini banyak sekali anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual seperti pencabulan, baik itu anak sebagai korban pencabulan maupun anak sebagai pelaku pencabulan. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena dampak yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh anak tadi dapat mempengaruhi masa depan si anak, terlebih masa depan korban. Dengan permasalahan yang ada tersebut terdapat rumusan masalah diantaranya : 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perkara Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pdg. 2.Apakah Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pdg Tentang Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melihat dari pertimbangan hakimnya, hakim lebih melihat kepada pertimbangan yuridis daripada non-yuridis, karena hakim lebih melihat kepada fakta-fakta hukumnya apakah perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak terbukti atau tidak. Hal ini bisa dilihat dari keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, kemudian bukti Visum Et Repertum. Tapi seharusnya hakim juga harus melihat pada sisi korban dari kasus tersebut. Putusan hakim dalam menjatuhkan pidana hendaknya mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh korban agar dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku dapat memberikan efek jera untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

Kata Kunci


Anak, Tindak Pidana Pencabulan, Pertimbangan Hakim

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU :

Ali Imron, Hukum Pembuktian, Pamulang: Unpam Press, 2019.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung : PT Refika Aditama, 2012.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Anak di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2014.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

JURNAL:

Dony Pribadi, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal hukum Volkgeist, Vol. 3 No. 1, 2018.

Febrina Annisa, “Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Yang Dalam Konsep Restorative Justice”, Jurnal Hukum, Vol. 7 No.2.

Immaculata Anindya Karisa, “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak”, Jurnal Verstek, Vol. 8 No. 1, 2014.

Kornelius Benuf, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 Edisi. .

Sofia Biloro, “Kekuatan alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP”, Lex Crimen, Vol. VII No. 1, 2018.

Muhammad Jufri Tabah, “Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan”, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6 No. 2, 2021.

Samuel Saut Martua Samosir, “Penerapan Penggunaan Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam konteks Pencapaian Keadilan”, Jurnal Supremasi, Vol.9 No.2, 2019.


Article Metrics

Sari view : 368 times
PDF - 181 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##