Pemidanaan Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran (Studi Putusan NOMOR 225/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM)
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Bachari, Andika Dutha. (2015). Bahasa dan Pidana. Bandung: UPI Press
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media,
Mulyadi, Lilik. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya. Bandung: Citra Aditya Bakti
Moeljatno (2015), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta,
Jurnal:
Bachari, Andika Dutha. "Pembuktian Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Membaca Bahasa dan Sastra Indonesia 5.2 (2020).
Dwisvimiar, Inge. "Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum." Jurnal Dinamika Hukum 11.3 (2011): 522-531.
Hariyanto, Diah Ratna Sari, and Dewa Gede Pradnya Yustiawan. "Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim." Kertha Patrika 42.2 (2020): 182.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. "Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum." Jurnal Crepido 1.1 (2019).
Kurniawati, Y. R. (2020). PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), 422-437
Lawan, Eldmer CG. "Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax)." Lex Crimen 8.5 (2019).
Website:
Ari furqan nugraha, https://kema.unpad.ac.id/uu-ite-kelabilan-dan-ambiguitas-dalam-kebebasan-berekspresi/ diakses pada tanggal 15 april 2022 pukul 21.00
Article Metrics
Sari view : 107 timesPDF - 100 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##