Pemidanaan Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran (Studi Putusan NOMOR 225/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM)

Sri Mulyani Satar, Sukmareni Sukmareni, Syaiful Munandar

Sari


Dalam menjatuhkan pidana, Putusan Hakim harus merepresentasikan suatu keadilan, karena peradilan sebagai lembaga adalah pilihan terakhir bagi orang yang bermasalah dengan suatu justice tersebut. Untuk membuktikan apakah seseorang menyebarkan berita bohong dan menyabebabkan keonaran sesuai dengan pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyatakan mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 (Sepuluh) Tahun. Dalam putusan Nomor 225/PID.SUS/2021/PN Jkt.Tim terdapat banyak pro dan kontra dalam penjatuhan putusan tersebut yang pertama penggunaan pasal serta kontadiksi pertimbangan hakim dalam memutus putusan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Bagaimana bentuk pidana yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab dalam putusan Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim dan Apakah penjatuhan pidana terhadap Habib Rizieq Shihab dalam putusan Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Menggunakan data primer serta bahan hukum yang tersedia. kesimpulan dari masalah ini adalah Pidana yang dijatukan dalam putusan Nomor 225/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Tim adalah 4 tahun penjara, dalam putusan tersebut hakim tidak mengindahkan keterangan para ahli terkhusus putusan hakim melihat undang-undang secara historis maka putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci


Berita Bohong, Keonaran, Penjatuhan Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Bachari, Andika Dutha. (2015). Bahasa dan Pidana. Bandung: UPI Press

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media,

Mulyadi, Lilik. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya. Bandung: Citra Aditya Bakti

Moeljatno (2015), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta,

Jurnal:

Bachari, Andika Dutha. "Pembuktian Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Membaca Bahasa dan Sastra Indonesia 5.2 (2020).

Dwisvimiar, Inge. "Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum." Jurnal Dinamika Hukum 11.3 (2011): 522-531.

Hariyanto, Diah Ratna Sari, and Dewa Gede Pradnya Yustiawan. "Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim." Kertha Patrika 42.2 (2020): 182.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. "Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum." Jurnal Crepido 1.1 (2019).

Kurniawati, Y. R. (2020). PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), 422-437

Lawan, Eldmer CG. "Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax)." Lex Crimen 8.5 (2019).

Website:

Ari furqan nugraha, https://kema.unpad.ac.id/uu-ite-kelabilan-dan-ambiguitas-dalam-kebebasan-berekspresi/ diakses pada tanggal 15 april 2022 pukul 21.00


Article Metrics

Sari view : 97 times
PDF - 93 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##