PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES PAYAKUMBUH

Sonia Fadila, Sukmareni Sukmareni, Azriadi Azriadi

Sari


Tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur yang sering terjadi di tengah masyarakat telah menyentuh hampir seluruh daerah Indonesia, baik itu Kota Besar, Kota Kecil, Kabupaten, maupun Kecamatan bahkan sampai ke Desa-Desa. Kota Payakumbuh misalnya, ternyata juga tidak luput dari kasus tidakan persetubuhan anak. Dimana terdiri beberapa kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dalam penulisan skripsi ini maka penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu: bagaimana proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Payakumbuh? Apa kendala dan upaya penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Payakumbuh? Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif, Penelitian ini merupakan penelitian Empiris, pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah library reseachrh (studi kepustakaan) dan interview (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidanan persetubuhan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Payakubuh sudah sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun belum dilaksanakan secara optimal sehingga proses penyidikan belum secara efektif. Kendala yang dihadapi oleh penyidik terhadap tindak pidana persetubuhan anak yaitu identitas tersangka tidak lengkap, pelaku memberikan keterangan tidak jelas yang menyulitkan penyidik dalam tahap pemeriksaan, dan pemeriksaan saksi, kemudian upaya yang dilakukan penyidik yaitu dengan dibuat surat pernyataan supaya identitas jelas, kemudian anak sebaiknya diberikan bantuan hukum.

Kata Kunci


Penyidikan, Anak dan Tindak Pidana Persetubuhan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Seksual, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabet, 2020.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Jurnal:

Azriadi, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anak di Bukittinggi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17, November, 2019.

Amrizal Siagian, Kekuatan SaksiAnak Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Journal Of Islamic Law, 10, Desember, 2020.

Evi Rahmawati, Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 23/PID.SUS/2020/PN.SGR), Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Volume 4 No.1, Tahun 2021.

Gatot Triyanto, Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Polres Jember (Studi Kasus Perkara No. BP/447/XII/2011/Reskrim), Jurnal Rechtens, Vol. 1, Juni 2016.

Rahmat Fauzi, Pelaksanaan Penanganan Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak Di Polsek Empat Angkat Canduang, Jurnal Cendikia Hukum, 30, September, 2019.

Ulan Mangun Sosiawan, Perspektif Restoratif Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anaka Yang Berhadapan dengan Hukum, Jurnal Penelitian Hukum, Vol.16, 4, Desember, 2016.


Article Metrics

Sari view : 90 times
PDF - 130 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##