PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES PAYAKUMBUH
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Seksual, Bandung: Refika Aditama, 2011.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabet, 2020.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jurnal:
Azriadi, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anak di Bukittinggi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17, November, 2019.
Amrizal Siagian, Kekuatan SaksiAnak Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Journal Of Islamic Law, 10, Desember, 2020.
Evi Rahmawati, Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 23/PID.SUS/2020/PN.SGR), Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Volume 4 No.1, Tahun 2021.
Gatot Triyanto, Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Polres Jember (Studi Kasus Perkara No. BP/447/XII/2011/Reskrim), Jurnal Rechtens, Vol. 1, Juni 2016.
Rahmat Fauzi, Pelaksanaan Penanganan Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak Di Polsek Empat Angkat Canduang, Jurnal Cendikia Hukum, 30, September, 2019.
Ulan Mangun Sosiawan, Perspektif Restoratif Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anaka Yang Berhadapan dengan Hukum, Jurnal Penelitian Hukum, Vol.16, 4, Desember, 2016.
Article Metrics
Sari view : 98 timesPDF - 139 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##