PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN SEJENIS
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU :
Adam Chazawi, Hukum Pidana( Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hlm 28
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabet, 2020)
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia(Teori,Praktek Dan Permasalahannya), Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.
JURNAL :
Azriadi, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anakdi Bukittinggi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17, November, 2019,.
Budi Prasetyo, Pengaturan Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol 2, No 2, Oktober 2015.
Ngawiardi, Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Parigi Moutong, Jurnal Tadulako Law Revew, Vol 4, No 4.
Nopiana Mozin dan Maisara Sunge, Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan, Jurnal Ius Constituendum, Vol 6, No 2, 2021.
Article Metrics
Sari view : 190 timesPDF - 186 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##