PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM UPAYA MENERTIBKAN PENGEMIS ANAK KORBAN EKSPLOITASI DI KOTA BUKITTINGGI

Ceria Attahira, Lola Yustrisia

Sari


Satuan Polisi Pamong Praja yaitu perangkat daerah yang bertugas dalam penegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja berperan dalam perlindungan masyarakat dalam bentuk penertiban terkait pengemis anak korban eksploitasi di Kota Bukittinggi. Rumusan Masalah yang diteliti 1) Bagaimanakah peranan Satpol PP dalam upaya menertibkan pengemis anak korban eksploitasi di Kota Bukittinggi, dan 2) Apakah kendala yang dihadapi dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pengemis anak korban eksploitasi di Kota Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pengemis anak korban eksploitasi dan mengetahui faktor penyebab anak dijadikan pengemis di Kota Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian exploratoris. Hasil penelitian 1) Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam upaya menertibkan pengemis anak korban eksploitasi di Kota Bukittinggi, Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pengemis anak korban eksploitasi yaitu a) Penindakan yang dilakukan oleh anggota personal di lapangan, b) Penertiban yang dilakukan Pelaksana Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari Penyidik dari PPNS, c) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti DP3APPKB Pemerintah Kota Bukittinggi, dan Departemen Agama) dan 2) Kendala yang dihadapi dan Upaya mengatasi kendala dalam menertibkan pengemis anak korban eksploitasi di Kota Bukittinggi, yakni a) Upaya Preventif, b) Represif, c) Rehabilitatif.

Kata Kunci


Satuan Polisi Pamong Praja, Pengemis Anak, Korban Eksploitasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku – Buku

Osgar S. Matompo, et.al.,, Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Malang, Jawa

Timur : Intrans Publishing, 2018)

Fitriani, Tindak Pidana Khusus, (Binjai : Enam Media, 2019)

Harrys Pratama Teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana (Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2018)

Deden Ramadani, et.al.,, Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari

Eksploitasi (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2019)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman

dan Ketertiban Umum

C. Jurnal

Budi Juliardi, Yenita Yatim, Jaringan Sosial Pengemis Anak Perempuan di

Kota Bukittinggi, Jurnal Ilmiah Kajian Gender Vol. VI No.2 Tahun

Natalina Despora Simbolon, Analisis Eksploitasi Anak Dibawah Umur,

ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id Vol 7 No.2 Tahun 2020

Rahmadany Septian Pratama, “Eksploitasi Anak Yang Dijadikan Pengemis Oleh

Orang Tuanya Di Kota Surabaya” Jurnal Penelitian Hukum Vol.1 No.4, Nopember (2021).

StephanieTinuresi, Bima Kumara Dwi Atmaja, “Perlindungan Hukum

Dan Upaya Penanggulangan Anak Korban Eksploitasi

Sebagai Pengemis Di Denpasar”.DOI: KW.2022.v11.i05.p 0 8

Syarifah Qurrata Ayyun Kusumaningsih Rukhsal, “Faktor-Faktor Penyebab

Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak”, Jurnal Mahasiswa Tahun 2015

Ulfila, Hanna, Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi

disertai kekerasan.jurnal UMSU


Article Metrics

Sari view : 127 times
PDF - 199 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##