PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DUKUN KAMPUNG DI NAGARI SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR

Febrialdi Febrialdi, Sukmareni Sukmareni, Syaiful Munandar

Sari


Dewasa ini, tindakan aborsi merupakan satu tindak pidana yang melawan hukum dan juga suatu masalah yang sangat kontroversi yang ada saat ini. Dimana tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaiamana penyelesaian tindak pidana aborsi yang terjadi di Nagari Salimpaung serta untuk mengetahui alasan kenapa tindakan aborsi yang dilakukan dukun kampung yang ada di Nagari Salimpaung hanya diadili di adat saja. Sifat penelitian yaitu deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keaadan yang menjadi objek penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris yang dikenal juga dengan penelitian hukum sosiologis yaitupenelitian hukum yang mengkaji hukum yang kosepnya sebeagai prilaku nyata sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis yang dialami masyarakat. Sumber data dan badan hukum yang digunakan yaitu data hasil dari wawancara yang dilakukan dengan tokoh dan unsur pemerintahan di Nagari Salimpaung. Hasil penelitian ini yaitu penyelesaian tindak pidana aborsi yang terjadi di Nagari Salimpaung dilakukan di adat dengan berdaskan kepada aturan adat yang ada di Ngari Salimpaung bahwa siapapun yang menyalahi syariat agama dan adat maka harus di tindak secara hukum adat.

Kata Kunci: aborsi, hukum adat.

Kata Kunci


aborsi, hukum adat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Handayani, Trini dkk. (2019) Tindak Pidana Aborsi. Jakarta: Indeks.

Rosdalina. (2017) Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.

Samosir Djamat. (2013) Hukum Adat Indonesia. Medan: CV Nuansa Aulia.

JURNAL

Aria Zurnetti. (2020). “Kedudukan Hukum PIdana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. (Disertasi Doktoral Universitas Andalas. 2017).

Ibrahim Nainggoan. (2022). “Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Aborsi”. Jurnal Sanksi 2022, E-ISSN: 2828-3910

Jieftara Vanessa. (2020). “Peran Masyarakat Dan Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” Jurnal Pendidikan Sosial dan Keagamaan, Vol 18

Nugroho Bastianto, dkk. (2018) “Perbuatan Aborsi Dalam Aspek Hukum Pidana Dan Kesehatan”. Fakultas Hukum Universitas Merdeka.

Saputra & Perwata. (2020). “Pegaturan Tindak Pidana Aborsi daam KUHP dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” Jurnal Kertha Wicana, Vol 9 No 12

Untara & Kuturan. (2020) “Aborsi dalam Pandangan Norma Agama Hindu” Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No 1.

Yana Sylvana dkk. (2021) “Tindakan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia”Jurnal Medika Hutama, Vol 02 No 02


Article Metrics

Sari view : 112 times
PDF - 513 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##