PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI YANG DIBERIKAN OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES BUKITTINGGI ATAS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG

Renaldo Avisno Putra, Sukmareni Sukmareni, Syaiful Munandar

Sari


Hak atas keamanan pribadi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh saksi dan korban. Kesaksian atau alat bukti keterangan-saksi merupakan alat bukti yang paling penting dalam proses peradilan pidana. Mengingat betapa pentingnya keterangan saksi, maka Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lazim disebut dengan KUHAP, menempatkan keterangan saksi pada posisi paling atas di antara alat-alat bukti lainnya.,dimana saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri tindak pidana yang bersangkutan keterangan saksi merupakan keterangan yang diperoleh dari orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan yang mengalami sendiri tentang suatu tindak pidana, maka terbukti atau tidaknya terdakwa di depan sidang pengadilan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya sangat tergantung pada isi keterangan saksi, di samping alat-alat bukti lainnya. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang di berikan penyidik terhadap saksi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan pada pengumpulan materi atau bahan penelitian yang harus di upayakan atau di cari sendiri karena belum tersedia..Sumber data dan bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Perlindungan saksi yang diberikan penyidik dengan melakukan pengawasan terhadap saksi baik secara komunikasi media sosial maupun pengawasan secara langsung di Polres Bukittinggi. Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap saksi dan korban merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan penegak hukum termasuk kepolisian. Dikarenakan Saksi dan korban dalam mengungkapkan suatu tindak pidana, rentan sekali mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, keluarga maupun harta bendanya yang bisa saja mempengaruhi keterangan di persidangan

Kata Kunci


perlindungan hukum; saksi; tindak pidana penggeroyokan

Referensi


Buku:

Abdulah, Edi., Muhadar., Thamrin Husni, Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana( Surabaya: PMN,2010)

Muhadar,Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, ( Surabaya: PMN,2010)

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,( Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000)

Jurnal:

Andrian Yoga Prastyanto, DKK, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan, Varia Justicia Vol 11 No.1 Maret 2015

Irwansyah, “Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 21 No. 2. 2013

Ismail, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi I, Volume 4, Tahun 2016

Prasetyo Margono Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi SertaHak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jurnal Independent Vol 5 No. 1 hal. 46

Rahmat, Penguatan Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Majalah Kesaksian Edisi II). Jakarta, 2012

Vivi Kartika Sari, Penyidikan Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota. Pekanbaru: JOM Fakultas Hukum Volume III nomor 2, October 2016


Article Metrics

Sari view : 49 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##