PERBANDINGAN TINDAK PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Hafizh Maulana Ismail, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

Sari


Islam sangat membenci zina dan karenanya memerintahkan kaum muslimin agar menjauhakn diri dari semua godaan setan yang akan mendorong seorang berzina. Dalam penulisan skripsi ini maka penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu: pengaturan hukum pidana Indonesia dan hukum pidana islam terkait tindak pidana cabul terhadap anak, perbandingan pengaturan hukum pidana Indonesia dan hukum pidana islam terkait tindak pidana cabul terhadap anak. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sumber data dan bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Penelitian ini menggunakan studi dokumentasi berkaitan dengan peraturan perundang-undangan buku teks dan jurnal yang berkaitan dengan perbandingan. Saknsi dalam penjatuhan pidana bagi pelaku pencabulan, tidak diatur secara segnifikan, akan tetapi, dalam penjatuhan pidananya, sanksi tersebut merujuk kepada penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual, pencabulan, yang berdasarkan Undang-undang dan peraturan lainnya sedangkan hukum pidana islam dari segi unsur perbuatan sekilas menyerupai perbuatan zina, akan tetapi jika ditelusuri dalam jarimah zina tidak terpenuhinya unsur-unsur jarimah zina didalamnya, maka tindak pidana pencabulan tidak dikategorikan dalam jarimah zina atau hukuman hudud ,tindak pidana pencabulan dikategorikan dalam jarimah ta’zir karena tidak ada nash yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan tersebut, maka perbuatan sanksi dari tindak pidana pencabulan diserahkan kepada peguasa atau Amir.

Kata Kunci


cabul, anak, hukum pidana Indonesia, hukum pidana islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abu Bakar Ali dan Zulkarnai, Hukum Jinayat Aceh, (Jakarta: Kencana, 2019)

M. Nurul Irfan, Gratifikasi & Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam,Jakarta, Imprint Bumi Aksara : 2014)

Mardani, Hukum Pidana Islam, (Jakarta, Prenada Media Group, 2019)

R. Wiyono , Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Jakarta Timur :Sinar Grafika, 2016)

Jurnal:

Achmad Murtadho,” Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan”, Jurnal HAM, Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya Malang, Vol 11, No 3 2020.

Arip semboda, “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pencabulan Terhadap Anak Menurut Uu No. 23 Tahun 2002 Dan Hukum Islam (Studi Putusan Pn Bengkulu No. 185/Pid.B/2013/Pn.Bkl”, Jurnal Hukum, Kepolisian Negara Hukum Daerah Kota Bengkul, Vol.1,April 2016

Azriadi, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anakdi Bukittinggi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17, November, 2019

Desak Made Ayu Puspita Dewi, Hak-Hak Anak Sebagai Korban Dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Dikaitkan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Jurnal Hukum, 2020

I Gede Susila Putra, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karm “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Dilingkungan Keluarga”, Jurnal Konstruksi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar - Bali, Indonesia, Vol. 2, No. 2, Mei 2021

Ribka Purnamasari Sihite, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Tinjauan Putusan Nomor: 398/PID.SUS/2018.PN.MDN), Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, 2020


Article Metrics

Sari view : 276 times
PDF - 209 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##