PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TIDAK PIDANA KEKERASAN PADA ANAK DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES BUKITTINGGI (Studi Kasus LP/263/XII/2020/1Desember)
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2016)
Maildin Gustom, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2014), hlm. 93.
Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”, Jurnal Sosio Informa, Vol. 1, No. 1, 2015.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016
B. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Artistra Trima, “Pengaturan Perlindungan Khusus Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Wacana, 2015.
Ayu Herdian, “Tindak Pidana Pembuangan Bayi di Kabupaten Boyolali”, Jurnal Law And Justice, Vol. 2, 2018, hlm. 26.
Koko Nofrianto, “Pelaksanaan Penyidikan Terhadap pelaku Tindak Pidana Perbankkan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau”. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 3, 2016.
Muhammad Zaki, “Perlindungan Anak Dalam Prespektif Islam”, ASAS, Vol. 6, No. 2, Juli 2014.
Ni Ketut Ayu, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”. Jurnal fakultas Hukum Universitas Udayana.
Yogie Ronaldo Sitepu dkk, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dibagian Kepala (Putusan Nomor: 317/Pid.B/2018/Pn.Mdn)”, Jurnal Ilmu Hukum Prima,2017, hlm. 6.
Article Metrics
Sari view : 106 timesPDF - 145 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##