PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TIDAK PIDANA KEKERASAN PADA ANAK DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES BUKITTINGGI (Studi Kasus LP/263/XII/2020/1Desember)

Intan Permata Sari, Sukmareni Sukmareni, Azriadi Azriadi

Sari


Tindak kekerasan pada saat ini sangat lazim di alami oleh anak-anak salah satunya adalah kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh nenek dan bibi kandungnya sendiri, korban yang berinisial ZQ (7 tahun) mengalami penganiayaan oleh neneknya berinisial A (64 tahun) dan bibinya berinisial EN (44 tahun) yang menyebabkan memar di wajah, tangan dan kaki. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan pada anak di Unit PPA Polres Bukittinggi (Studi Kasus LP/263/XII/2020/1Desember), apa saja kendala dan upaya yang dilakuakn penyidik saat melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana kekerasan pada anak di Unit PPA Polres Bukittinggi (Studi Kasus LP/263/XII/2020/1Desember). Metode penelitian ini adalah hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data diakukan dengan wawancara. Data yang diperoleh kemudian akan dilakukan pemeriksaan data, penandaan data, klasifikasi dan penyusunan/sistematisasi data. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk kemudian mendapat kesimpulan. Maka dapat disimpulkan hasil penelitian terkait proses pelaksanana penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan pada anak sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku akan tetapi belum secara maksimal. Kendala yang dihadapi adalah korban masih anak-anak, tersangka tidak koperatif dalam memberikan keterangan dan ayah anak korban meminta untuk di berhentikannya penyidikandan upaya yang dilakukan adalah memberikan rasa aman kepada anak korban, memberikan penjelasan terhadap nenek anak korban dan memberikan penjelasan mengenai penyabutan laporan kepada ayah anak korban.

Kata Kunci


Tindak Pidana Kekerasan, Pelaku, Penyidikan, Anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2016)

Maildin Gustom, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2014), hlm. 93.

Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”, Jurnal Sosio Informa, Vol. 1, No. 1, 2015.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016

B. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Artistra Trima, “Pengaturan Perlindungan Khusus Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Wacana, 2015.

Ayu Herdian, “Tindak Pidana Pembuangan Bayi di Kabupaten Boyolali”, Jurnal Law And Justice, Vol. 2, 2018, hlm. 26.

Koko Nofrianto, “Pelaksanaan Penyidikan Terhadap pelaku Tindak Pidana Perbankkan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau”. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 3, 2016.

Muhammad Zaki, “Perlindungan Anak Dalam Prespektif Islam”, ASAS, Vol. 6, No. 2, Juli 2014.

Ni Ketut Ayu, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”. Jurnal fakultas Hukum Universitas Udayana.

Yogie Ronaldo Sitepu dkk, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dibagian Kepala (Putusan Nomor: 317/Pid.B/2018/Pn.Mdn)”, Jurnal Ilmu Hukum Prima,2017, hlm. 6.


Article Metrics

Sari view : 84 times
PDF - 122 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##