BIMBINGAN KONSELING PRA NIKAH BAGI REMAJA DI KOTO TANGAH KOTA PADANG

Jasman Jasman, Rosdialena Rosdialena, Thaheransyah Thaheransyah, M. Hafiz

Abstract


Konseling pra-nikah adalah pelatihan berbasis pengetahuan dan keterampilan yang menyediakan informasi mengenai pernikahan yang dapat bermanfaat untuk mempertahankan dan meningkatkan hubungan pasangan yang akan menikah. Salah satu kegiatan yang penting diangkatkan dalam pengabdian ini adalah perlunya diadakan bimbingan konseling pra-nikah bagi remaja yang ada di Kelurahan Pasie Jambak Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ketika akan melangsungkan pernikan. Selain itu, pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman remaja tentang masalah yang sering terjadi dalam pernikahan dan solusi yang tepat untuk mnyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga setelah menikah. Metode pengabdian yang dilakukan dengan mengadakan kegiatan bimbingan konseling pra-nikah kepada remaja. Hasil pengabdian dengan memetakan usia minimal remaja untuk melakukan pernikahan, persiapan remaja dalam melakukan pernikahan, dan menentukan calon suami dan isteri yang ideal. Untuk itu tim peneliti memberikan pelatihan untuk membekali sekaligus memberikan pengetahuan kepada remaja tentang persiapan menuju pernikahan, sehingga memiliki wawasan yang cukup dan penguatan emosional untuk memulai kehidupan berumah tangga. Selain itu juga dibutuhkan pendidikan yang berkelanjutan karena dalam keluarga pendidikan merupakan proses transformasi kebudayaan yang dapat mempengaruhi anggota keluarga dalam berfikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Usaha penyadaran terhadap usia pasangan yang akan menikah perlu disosialisasikan agar tidak terjadi permasalahan dalam perkawinan di kemudian hari. Jika terjadi permasalah dalam pernikahan maka diperlukan mediasi agar perselisihan antara suami isteri dapat didamaikan. Kesimpulan pengabdian ini yaitu remaja sudah mengetahui dan memahami persiapan baik secara fisik dan juga psikis jika sudah terjadi pernikahan, oleh karena itu penting diangkatkan bimbingan konseling pra-nikah bagi remaja sebelum menikah.
Kata Kunci: Konseling, Pra-nikah, Remaja

References


Afsari, N. H., & Andini, I. (2019). Proses Mediasi dalam Mencegah terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 1(1), 53–63.

Ahmad Susanto, M. P. (2018). Bimbingan dan konseling di Sekolah: Konsep, teori, dan aplikasinya. Kencana.

Anggrainy, G. C. (2020). Strategi Keluarga dalam Mencegah Perkawinan di Usia Anak. Sakina: Journal of Family Studies, 4(3).

Angraini, D., Nelisma, Y., Silvianetri, S., & Fajri, E. Y. (2022). Konseling Pranikah Dalam Meredukasi Budaya Pernikahan Dini. Consilia: Jurnal Ilmiah Bimbingan Dan Konseling, 5(1), 56–65.

Astarini, D. R. S., & SH, M. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.

At-Tihami, M. (2004). Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam. Surabaya: Ampel Mulia.

Aunur, R. F. (2001). Bimbingan dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.

Baihaqi, A. R. (2006). Membangun Syurga Rumah Tangga. Surabaya: Gita Media Press.

Budiyanto, A., & Fahmi, M. (2016). Peran Mediator dalam Rangka Mendamaikan Perselisihan Suami Istri Di Pengadilan Agama Cilacap. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 1(2), 45–66.

Bustan, R. (2017). Persepsi dewasa awal mengenai kursus pranikah. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 3(1), 82–95.

Carsono, N. (2021). Kursus Calon Pengantin (Pendampingan Pranikah) sebagai Upaya Mencegah terjadinya Perceraian di Wilayah Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Perwira Journal of Community Development, 1(1), 42–52.

Devianti, R., & Rahima, R. (2021). Konseling Pra-Nikah menuju Keluarga Samara. Educational Guidance and Counseling Development Journal, 4(2), 73–79.

Faqih, A. R. (2001). Bimbingan Konseling dalam Islam. LPPAIVII Press.

Fibrianti, S. S. T. (2021). Pernikahan Dini dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB). Ahlimedia Book.

Iskandar, Z. (2017). Peran kursus pra nikah dalam mempersiapkan pasangan suami-Istri menuju keluarga sakinah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 85–98.

Julijanto, M. (2015). Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(1), 62–72.

Juningsih, H., & Syamsu, K. (2021). Analisis pelaksanaan layanan konseling pranikah dalam meminimalisir perceraian di Kantor Urusan Agama Kambu Kota Kendari. Orien: Cakrawala Ilmiah Mahasiswa, 1(2), 95–104.

Kabang, M., & Trisnowati, E. (2018). Pemahaman tentang akibat pernikahan di bawah umur melalui layanan informasi dengan teknik diskusi. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Ar-Rahman, 4(2), 55–60.

Kamaruddin, K. (2019). Autokritik Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 terhadap Tingginya Tingkat Perceraian Di Pengadilan Agama Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2017. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 6(2), 131–150.

Karim, H. A. (2020). Manajemen Pengelolaan Bimbingan Pranikah dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 1(2), 321–336.

Kertamuda, F. E. (2009). Konseling pernikahan untuk keluarga Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika.

Khairani, R., & Putri, D. E. (2011). Kematangan emosi pada pria dan wanita yang menikah muda. Jurnal Psikologi, 1(2).

Khalilah, E. (2017). Layanan bimbingan dan konseling pribadi sosial dalam meningkatkan keterampilan hubungan sosial siswa. JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling), 1(1), 41–57.

Latipun, L. (2010). Pembentukan Perilaku Damai di Kalangan Remaja: Interpretative Phenomenological Analysis terhadap Proses Konseling. Jurnal Psikologi Indonesia, 7(1), 17–28.

Libriyanti, O. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Perspektif Hukum Islam. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 2(2).

Made, I. K. G. P. S., & Citra, E. A. (2021). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Amlapura. Jurnal Hukum Mahasiswa, 1(1), 270–283.

Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 6(1), 11–21.

Marpaung, J. (2016). Counseling Approach Behavoir Rational Emotive Therapy in Reducing Stress. KOPASTA: Journal of the Counseling Guidance Study Program, 3(1).

Najah, U., Desyanty, E. S., & Widianto, E. (2021). Kontribusi Program Pembinaan Calon Pengantin Terhadap Kesiapan Berumah Tangga Bagi Masyarakat Kota Malang. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(3), 1303–1312.

Noya, M. D. A., & Salamor, J. M. (2020). Peran Konselor Sekolah dalam Pengembangan Pendidikan Karakter Melalui Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah. PSIKOLOGI KONSELING, 16(1).

Nurfauziyah, A. (2017). Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah. Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam, 5(4), 449–468.

Premaswari, C. D., & Lestari, M. D. (2017). Peran komponen cinta pada sikap terhadap hubungan seksual pranikah remaja akhir yang berpacaran di kabupaten Bangli. Jurnal Psikologi Udayana, 4(2), 305–319.

Putri, D. P. K., & Lestari, S. (2016). Pembagian peran dalam rumah tangga pada pasangan suami istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72–85.

Rais, I. (2014). Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya. Al-’Adalah, 12(1), 191–204.

Ridho, M. (2018). Urgensi Bimbingan Pra Nikah Terhadap Tingkat Pencerian. JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling), 2(1), 63–78.

Rosdialena, R. (2018). Dakwah dan Tantangan Etika Global. TATHWIR: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 0, 23–43.

Rosdialena, R., Dewita, E., Maiseptian, F., Thaheransyah, T., & Herawati, A. A. (2021). Keterampilan Komunikasi Terapeutik Penyuluh Agama di Kota Padang. Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 6(2), 209–224.

Rulistyana, E. (2017). Pengetahuan remaja tentang program pendewasaan usia perkawinan (PUP). Jurnal Ners Dan Kebidanan (Journal of Ners and Midwifery), 4(1), 079–084.

Saraswati, H., & Sugiasih, I. (2020). Hubungan antara Kematangan Emosi dengan Penyesuaian Diri pada Pasangan yang Menikah di Usia Muda. Psisula: Prosiding Berkala Psikologi, 2, 63–73.

Supianto, S., & Budiman, N. T. (2020). Pemahaman Masyarakat terhadap Pembatasan Usia Minimal untuk Melangsungkan Perkawinan. JURNAL RECHTENS, 9(1), 77–90.

Syalis, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29–39.

Syarqawi, A. (2019). Konseling keluarga: Sebuah dinamika dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan upaya penyelesaian masalah. AL-IRSYAD, 7(2).

Syubandono, A. H. (1981). Pokok-Pokok Pengertian Dan Metode Penasehatan Perkawinan “Marriage Counseling”. Yogjakarta: Gama media.

Utami, F. T. (2015). Penyesuaian diri remaja putri yang menikah muda. Psikis: Jurnal Psikologi Islami, 1(1), 11–21.

Widodo, E., & Sanjaya, W. (2021). Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Menurut UU No 16 Tahun 2019 Pada Warga Dusun Posong, Karangtengah, Wonogiri. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 2(10), 52–56.

Wiludjeng, J. H. (2020). Hukum Perkawinan dalam Agama-Agama. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.




DOI: https://doi.org/10.31869/jmp.v1i1.3450

Article Metrics

Abstract view : 1174 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 656 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed By :