EVALUASI PENERAPAN SPESIFIKASI UMUM PADA LAPISAN PONDASI PERKERASAN LENTUR

Ella Nurhayati, Akhmad Suraji, Benny Hidayat

Sari


Perkerasan jalan sering mengalami kerusakan sebelum umur rencana yang disebabkan oleh mutu material lapis pondasi rendah dan kepadatan lapis pondasi yang tidak tercapai. Perlunya evaluasi penerapan terhadap spesifikasi teknis atau spesifikasi umum yang harus dilakukan sejak awal konstruksi sampai pasca konstruksi agar proyek tersebut mencapai mutu yang diinginkan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tingkat penerapan Spesifikasi Umum sebagai standar rujukan dalam dokumen kontrak pada pekerjaan perkerasan dan untuk mengetahui apa saja hambatan dalam pencapaian mutu perkerasan. Penelitian dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara/kuesioner dengan variabel penelitian adalah material, pelaksanaan, hasil pengujian, sdm dan peralatan. Responden penelitian adalah kontraktor,konsultan dan pengawas PU. Hasil penelitian menunjukkan untuk tingkat penerapan telah 100% memenuhi Spesifikasi Umum pada kedua paket. Untuk hasil tingkat kesulitan/hambatan pada Paket Pembangunan Jalan Teluk Bayur – Nipah Purus DAK (P.098) Kota Padang menurut kontraktor,konsultan dan pengawas PU adalah Cash Flow perusahaan dengan tingkat kesulitan masing – masing 61%,68% dan 53%. Pada Paket Pembangunan Jalan Pasar Baru – Alahan Panjang DAK (P.073) Kab. Pesisir Selatan tingkat kesulitan/hambatan tertinggi menurut kontraktor adalah kesulitan memahami substansi standar mutu dengan nilai 43%, menurut konsultan adalah kurangnya pelatihan keahlian dan keterampilan dalam metoda konstruksi dengan nilai 57% dan menurut pengawas PU adalah keterbatasan quarry yang mempunyai izin dengan nilai 79%.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adiwijaya. (2017). Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Mencapai Mutu Pekerjaan Konstruksi Jalan Lentur. Jurnal Vol. 3 No 01, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dirjen Bina Marga, (2010). Statistik Jalan Nasional dan Propinsi. Jakarta : Departemen Pekerjaan Umum.

Haryono, T., (2005). SNI on Line dan Dampaknya Terhadap Permintaan Standar. Jurnal Standarisasi Vol. 7 No 2 : 45-49, ISSN 1441-0822. Badan Standarisasi Nasional (BSN). Jakarta.

Muballigh., Mulyono, T. A., (2018). Penerapan Sistem Manajemen Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Pada Jalan Provinsi Di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Transportasi Vol. 18 No. 2 Agustus 2018: 77 – 86. Universitas Gajah Mada.

Mulyono, T, A., Santosa, W., Asikin Z, M., Ardhiarni, R., (2010). Evaluasi Penggunaan SNI Sebagai Standar Rujukan Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Jalan. Konferensi Nasional Teknik Sipil 4 (KoNTekS 4). Sanur – Bali.

Mulyono, T. A. (2006). Kinerja Pemberlakuan Standar Mutu Perkerasan Pada Peningkatan Dan Pemeliharaan Jalan Nasioanl – Propinsi. Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL). Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada.

Munggarani, A, N., Wibowo, A. (2017). Kajian Faktor – Faktor Penyebab Kerusakan Dini Perkerasan Lentur dan Pengaruhnya Terhadap Biaya Penanganan. Jurnal Infrastruktur Vol. 3 No. 01 Juni 2017. (Thesis Magister), Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Dosen Sekolah Pascasarjana Universitan Katolik Parahyangan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. (2012). Tata Cara Pengawasan Jalan. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Spesifikasi Umum. (2018). Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Bina Marga.

Susanti, R., (2018). Analisis Terhadap Variabel Yang Mempengaruhi Pemberlakuan Standar Mutu Pada Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Di Propinsi Banten. Jurnal Fondasi, Volume 7 No 1. Jurusan Teknik Sipil Universitas Tarumanegara.




DOI: https://doi.org/10.31869/rtj.v4i2.2383

Article Metrics

Sari view : 546 times
PDF - 289 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

"Web Kunjungan Saat ini

Kunjungan Dari Negara

 Flag Counter

 

 

Creative Commons License
Rang Teknik Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.